KPK Panggil Nabil Husein Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK memanggil pengusaha yang juga anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi (NHS). Nabil dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

"NHS, wiraswasta, pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Nabil Husein juga merupakan presiden klub Borneo FC Samarinda. Pemeriksaan Nabil Husein dijadwalkan dilakukan di kantor KPPN Balikpapan.

"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk Tersangka RW," ucapnya.

Baca juga: KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Kukar

Selain Nabil, KPK turut memanggil sejumlah saksi lainnya dalam kasus yang sama. Berikut daftarnya:

1. Sukotjo - Kepala BPKAD Kab Kukar
2. Didi Marsono - swasta (Direktur Utama PT Bara Kumala Sakt)i
3. Ibnu Adi - Swasta
4. Indah Nurgusrianty - IRT
5. H. Sunggono - Sekda Kab Kukar
6. Haryanto - swasta
7. Nyarmiatik - IRT
8. Kusnadi - swasta
9. H. Mohd Said Amin - wiraswasta
10. Aulia Wirahman - ASN BPKAD Kab Kukar
11. Cici Andini Balfas - ASN Dinas ESDM Prov Kaltim

Kasus Rita Widyasari

Rita Widyasari awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Baca juga: Periksa Pejabat Kemenkeu, KPK Dalami PNBP Dermaga di Kasus Eks Bupati Kukar

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.




(ial/fas)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bedah Buku Ajoeba Wartabone Hidupkan Kembali Semangat Perjuangan Tokoh Bangsa dari Indonesia Timur
• 1 jam laluterkini.id
thumb
Profil Azriel Hermansyah, Adik Aurel Hermansyah yang Wisuda S2 Bareng Anang dan Ashanty di UNAIR, Ini Sosoknya!
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Usai Bacakan Duplik, Nadiem Makarim Ungkap Kekecewaanya dan Beri Dukungan untuk Mahasiswa
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Ancaman Iran Bakal Tutup Lagi Selat Hormuz Jika Israel Lakukan Hal Ini
• 22 jam laludetik.com
thumb
PM Inggris Keir Starmer Umumkan Pengunduran Diri
• 2 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.