JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Dalam agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu memaparkan sejumlah argumen pembelaan, sekaligus menyinggung kondisi demokrasi dan gerakan mahasiswa yang belakangan ramai terjadi.
Di hadapan majelis hakim, Nadiem menjelaskan perjalanan kasus yang menjeratnya sejak sebelum menjabat sebagai menteri hingga proses hukum yang kini sedang berjalan. Ia mengaku membawa berbagai bukti untuk membantah dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Salah satu bukti yang disebutkan adalah kumpulan transkrip percakapan WhatsApp selama lima tahun masa kepemimpinannya di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Menurut Nadiem, budaya kerja yang mengedepankan keterbukaan membuat seluruh proses diskusi dan pengambilan keputusan terdokumentasi dengan baik.
Nadiem Soroti Ketimpangan Bukti dan Tuntutan
Dalam dupliknya, Nadiem menilai terdapat ketidakseimbangan antara bukti pembelaan yang diajukan dengan dasar dakwaan yang digunakan penuntut umum.
Ia menyoroti kebijakan penggunaan sistem operasi gratis dalam program Chromebook yang menurutnya justru memberikan efisiensi besar terhadap anggaran negara.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Kelakar Mau Beli Harley, Ini Respons Dirjen Bea Cukai
Nadiem mengaku heran karena dirinya dituntut dengan hukuman yang dinilai lebih berat dibanding sejumlah kasus lain, padahal kebijakan yang dipersoalkan disebut berhasil menghemat anggaran negara dalam jumlah besar.
"Ini kasus di mana ketimpangan bukti dari pembelaan itu jauh lebih besar daripada bukti dari sisi dakwaan dan tuntutan," ujar Nadiem dikutip Antara, Selasa (23/6).
Penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir, juga mengkritik replik jaksa yang dinilai tidak menjawab sejumlah poin penting dalam nota pembelaan atau pledoi yang sebelumnya telah disampaikan tim kuasa hukum Nadiem.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- nadiem makarim
- kasus chromebook
- sidang korupsi
- duplik nadiem
- pengadilan jakarta
- mahasiswa indonesia





