JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan masih menunggu finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum penerapan pemotongan tarif ojek daring (ojol) maksimal 8 persen.
Proses finalisasi aturan tersebut saat ini berada di tangan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
Baca Juga: Sopir Klaim Jadi Korban, Warga Sebut Pengemudi Mobil Mewah Tabrak Ojol di Kembangan
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menuturkan, Kemenhub akan segera menindaklanjuti regulasi tersebut setelah proses finalisasi resmi selesai.
Meski demikian, ia belum dapat memastikan kapan aturan baru ini mulai diberlakukan di lapangan.
"Oh nanti kita lagi nunggu (perpres) dari Mensesneg finalisasinya," kata Dudy di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026), dikutip dari Antara.
Dudy menegaskan, penetapan waktu pemberlakuan kebijakan ini masih membutuhkan penyelarasan lebih lanjut antar-kementerian.
"Harus koordinasi sama Mensesneg dulu," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Detik-Detik Penjambret Berjaket Ojol Kabur Usai Rampas Ponsel Perempuan di Benhil Tanah Abang
Sebagai informasi, ketentuan mengenai pemangkasan potongan tarif ojol menjadi maksimal 8 persen telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara
- potongan tarif ojol
- Menhub Dudy Purwagandhi
- Perpres Nomor 27 Tahun 2026
- ojek online
- Kemenhub
- Mensesneg





