JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengungkap salah satu pesan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo dalam rapat paripurna (rapur) kabinet perdananya.
Dalam rapur kabinet perdananya itu, Nadiem mengungkap bahwa Jokowi mendorong adanya terobosan dalam pengelolaan pendidikan dengan memanfaatkan teknologi.
"Bapak Presiden Joko Widodo langsung menyebut bahkan di tahun 2019 saat mulai jabatan saya, bahwa diperlukan langkah-langkah terobosan yang cepat dengan memanfaatkan infrastruktur dan kemajuan teknologi yang ada," ujar Nadiem saat membacakan duplik dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Baca juga: Nadiem Bentuk Tim Berisi Jurist Tan dkk karena Cemas Saat Jadi Mendikbud
Nadiem juga menegaskan, digitalisasi pendidikan merupakan arahan dari Jokowi dan bukan agenda pribadinya,
"Inilah fakta yang diabaikan kejaksaan, bahwa mandat saya dari awal adalah untuk melakukan digitalisasi pendidikan sesuai dengan arahan Presiden. Ini bukan agenda pribadi," ujar Nadiem.
Ia meyakini, kemampuannya di bidang teknologi menjadi salah satu alasan Jokowi menunjuknya sebagai Mendikbudristek.
Karena Jokowi memandatkan adanya digitalisasi pendidikan, di mana harus menunjuk sosok yang tepat untuk hal tersebut.
"Sekarang saya tanyakan Yang Mulia, apabila bukan untuk pengalaman saya di bidang teknologi, untuk apa Pak Presiden memilih saya menjadi menteri pendidikan," ujar Nadiem.
Baca juga: Nadiem Bentuk Tim Berisi Jurist Tan dkk karena Cemas Saat Jadi Mendikbud
Nadiem Dituntut 18 Tahun PenjaraDiketahui, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026).
“(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Baca juga: Nadiem: Digitalisasi Pendidikan Bukan Agenda Pribadi, Perintah Jokowi
Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lain disebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Jaksa menyebut, Nadiem menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, termasuk laptop, di ekosistem teknologi pendidikan Indonesia.
Baca juga: Nadiem Ungkap Dilema Tinggalkan Gojek demi Masuk Kabinet Jokowi, Sebut Hampir Semua Melarang
Hal itu disebut dilakukan dengan mengarahkan kajian pengadaan pada satu produk, yakni perangkat berbasis Chrome milik Google.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, serta eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Atas perkara ini, Nadiem dan para terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




