Revisi UU Hak Cipta Bakal Atur Penggunaan Karya untuk Pengembangan AI

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemanfaatan jutaan karya kreatif di ruang digital untuk melatih artificial intelligence (AI) berpotensi membuat para pencipta tidak memperoleh imbal hasil atas penggunaan karya mereka.

Ketiadaan aturan mengenai perizinan dan kompensasi atas penggunaan karya untuk pengembangan AI mendorong isu tersebut masuk ke dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Anggota DPR RI sekaligus musisi Melly Goeslaw menilai pemanfaatan karya kreatif untuk pengembangan AI tanpa skema perizinan dan kompensasi yang jelas berpotensi menggerus hak ekonomi para pencipta.

Menurut dia, kondisi tersebut memungkinkan perusahaan teknologi memperoleh nilai ekonomi dari pemanfaatan karya kreatif tanpa memberikan imbal hasil yang memadai kepada para kreatornya.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut juga dapat melemahkan insentif berkarya dan mengurangi daya saing industri kreatif nasional. Indonesia bahkan berisiko hanya menjadi pemasok data kreatif sekaligus pasar bagi layanan AI yang dikembangkan pihak lain.

Bagi Melly, AI seharusnya diposisikan sebagai alat yang mendukung kreativitas manusia, bukan menggantikan peran pencipta.

Baca Juga

  • Perupa dan Pekerja Teater Masih Minim Perlindungan Hak Cipta
  • LMKN Distribusikan Royalti Rp24,9 Miliar ke Lima LMK jelang Lebaran
  • Pemerintah Berencana Bentuk LMK untuk Tarik Royalti dari Perusahaan AI

"Karya berbasis AI hanya dapat memperoleh perlindungan hak cipta apabila tetap terdapat kontribusi intelektual manusia yang nyata dalam proses penciptaannya," katanya.

Melly menilai penguatan perlindungan hak ekonomi kreator juga perlu diikuti dengan pembentukan instrumen yang menjamin keberlanjutan kesejahteraan para pencipta. Salah satu usulan yang mengemuka ialah pembentukan Dana Abadi Royalti.

Menurut dia, dana tersebut dapat menjadi instrumen perlindungan sosial dan pengembangan kapasitas bagi pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemegang hak terkait, terutama ketika pendapatan royalti bersifat fluktuatif dan tidak merata.

Melly mengatakan pengelolaan dana tersebut harus dilakukan secara transparan dan berbasis data penggunaan karya serta diawasi secara independen dengan melibatkan perwakilan pencipta dan pelaku industri kreatif.

"Dana Abadi Royalti tidak hanya menjadi instrumen keuangan, tetapi juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan ekosistem kreatif nasional," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kesaksian Penjaga Kos: Korban YTR Sejak Ngekos Sudah Sakit dan Dipapah, 3 Bulan Dikunci dari Luar
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kabar Baik untuk Ojol, Potongan Aplikasi Turun Jadi 8 Persen Berlaku Mulai 1 Juli!
• 1 jam laludisway.id
thumb
Penataan Kawasan Pondok Gede dan Pasar Baru Jadi Awal Pembenahan Persoalan Menahun di Era Tri Adhianto
• 21 jam laludisway.id
thumb
Kejagung Segera Panggil 41 Nama dalam Chat Sony Sonjaya
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Presiden Sahkan Revisi UU Polri, Aturan Pelaksanaan Segera Disusun
• 9 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.