Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah alokasi dana transfer ke daerah (TKD) hingga Rp90 triliun pada tahun anggaran 2027. Pemerintah saat ini menyiapkan ruang fiskal tambahan sekitar Rp40 triliun dan masih berpotensi meningkat.
Ia menegaskan peningkatan tersebut tetap akan disesuaikan dengan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta menjaga disiplin fiskal.
"Ruang untuk daerah terbuka. Naiknya pasti ada. Yang terpenting adalah bagaimana penguatan fiskal daerah dilakukan secara hati-hati tanpa mengganggu komitmen pemerintah menjaga defisit tetap bijak," jelas Purbaya dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 23 Juni 2026.
Purbaya menjelaskan, strategi penguatan fiskal daerah difokuskan pada tiga aspek utama, yakni optimalisasi pendapatan daerah, peningkatan kualitas belanja, serta pengembangan sumber pembiayaan yang kreatif dan inovatif.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam membiayai pembangunan sekaligus mendorong terbentuknya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai wilayah.
Baca juga: Kejar Pertumbuhan 6,5% di 2027, Purbaya 'Cambuk' Geliat Ekonomi Daerah
(Ilustrasi penghitungan APBN. Foto: dok MI)
Dorong pemanfaatan skema pembiayaan infrastruktur daerah
Pemerintah turut mendorong pemanfaatan skema pembiayaan pembangunan daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah dapat mengakses pembiayaan dengan bunga relatif rendah dan tenor panjang untuk pembangunan infrastruktur strategis, seperti sekolah, rumah sakit, sistem penyediaan air minum, hingga jalan daerah.
"Daerah masih tetap bisa membangun walaupun ada keterbatasan anggaran. Tersedia sumber pembiayaan dengan bunga yang relatif rendah dan tenor yang panjang sehingga pembangunan daerah tetap berjalan," ungkap Purbaya.
Selain penguatan fiskal daerah, pemerintah juga menyempurnakan kerangka hubungan keuangan pusat dan daerah. Upaya tersebut mencakup digitalisasi penyaluran TKD, penguatan sinergi fiskal pusat dan daerah, serta penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) berbasis regional.
Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan pembangunan daerah berjalan lebih efektif, akuntabel, serta memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.




