JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sebanyak 17.600 sepeda motor listrik yang menjadi bagian dari barang dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tetap dapat didistribusikan untuk mendukung program tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan motor listrik tersebut tidak disita oleh penyidik, melainkan hanya disegel untuk mengawasi pergerakannya selama proses penyidikan berlangsung.
"Boleh (didistribusikan), karena tidak kami sita," kata Syarief ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Baca juga: Modus-modus Korupsi MBG: Mark Up Motor Listrik hingga Jual Titik SPPG
Menurut dia, keputusan tidak menyita kendaraan tersebut diambil karena seluruh motor listrik telah dibayar lunas menggunakan anggaran negara.
"Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN. Dan kami akan berkoordinasi dengan BGN, penggunaannya untuk apa, pengeluarannya dari gudang nanti akan kami fasilitasi," ujar Syarief.
Baca juga: Kejagung: Informasi dari Sony Sonjaya Soal 41 Nama Tetap Dipakai untuk Ungkap Korupsi MBG
Syarief menjelaskan, penyidik hanya mempersoalkan dugaan mark-up atau penggelembungan harga dalam pengadaan kendaraan tersebut, bukan keberadaan fisik motor listriknya.
Karena itu, penyitaan dinilai justru berpotensi menimbulkan kerugian lain lantaran nilai ekonomis kendaraan dapat menurun apabila terlalu lama tidak digunakan.
"Kalau kami sita, kekhawatirannya adalah dengan sebesar itu, 17.600, nanti yang kami khawatirkan sepeda motor itu akan menyusut nilai keekonomisannya, kemanfaatannya. Karena kita menyidiknya di sini adalah masalah mark-up harganya," tutur Syarief.
Baca juga: JC Sony Sonjaya Ditolak, Kejagung: Dia Pelaku Utama dalam Kasus Korupsi MBG
Ia juga mengungkapkan masih terdapat sebagian kecil motor listrik yang diduga belum dirakit.
Namun, jumlah pastinya masih dalam proses pendataan oleh penyidik.
"Sepertinya masih ada sedikit yang belum dirakit. Sepertinya, kami sedang ngecek lagi," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Kumpulkan Asosiasi Desa, Bahas soal MBG dan Kopdes Merah Putih
Sebelumnya diberitakan, penyidik Jampidsus Kejagung menyegel sepeda motor listrik milik BGN yang tersimpan di gudang kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Pada 17 Juni 2026, Syarief mengatakan penyegelan dilakukan untuk memastikan jumlah kendaraan sekaligus mengawasi keberadaannya selama proses hukum berjalan.
Langkah serupa, kata dia, juga dilakukan secara bertahap di sejumlah gudang penyimpanan motor listrik lainnya yang terkait dengan perkara tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




