Wakapolri Sebut Mayoritas Kasus Pidana Ketenagakerjaan Diselesaikan Lewat "Restorative Justice"

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mayoritas perkara tindak pidana ketenagakerjaan diselesaikan secara restorative justice oleh kepolisian.

Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri berhasil menyelesaikan 36 perkara tindak pidana ketenagakerjaan selama tahun 2025.

"Pada tahun 2025, Desk Ketenagakerjaan Polri telah menyelesaikan 36 tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, di mana 34 perkara di antaranya diselesaikan melalui restorative justice," kata Dedi dalam sambutannya di pembukaan Rakernas KSPI 2026 di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Baca juga: Kapolri Pastikan Kenaikan Usia Pensiun Polisi Tak Ganggu Regenerasi di Tubuh Polri

Dedi juga memaparkan data penyelesaian perkara terbaru.

Pada tahun 2026, Desk Ketenagakerjaan Polri telah menyelesaikan 9 perkara tindak pidana ketenagakerjaan.

"Seluruhnya juga diselesaikan melalui restorative justice," ujarnya.

Sementara itu Dedi mengungkapkan sebanyak 114 perkara lainnya masih diproses pihak kepolisian.

Baca juga: Kapolri Luncurkan Kartu Bhayangkara Prioritas Buruh, Andi Gani: Sangat Membantu Pekerja

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain itu, Dedi menegaskan Polri juga memfasilitasi 4.216 buruh terdampak PHK untuk dapat bekerja kembali.

"Hal tersebut merupakan komitmen Polri untuk senantiasa membersamai buruh dalam memperjuangkan hak-haknya melalui pemuliaan hak pekerja, penyelesaian permasalahan secara humanis, serta menjaga hubungan industrial tetap kondusif," ungkapnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
"Justice Collaborator" Sony Sonjaya Ditolak, Bagaimana Nasib 41 Nama yang Disebutnya?
• 1 jam lalukompas.id
thumb
Di Tengah Perseteruan dengan Ruben Onsu, Kebahagiaan Anak-anak Jadi Harta Tak Ternilai bagi Sarwendah
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
ACC Komitmen Bangun Budaya Kerja yang Unggul dan Inklusif
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Update Bursa Transfer Persib: 4 Pemain Resmi Dilepas, Media Asing Sebut Maung Bandung Incar Eks Rekan Ronaldo
• 16 menit laluviva.co.id
Berhasil disimpan.