JAKARTA, KOMPAS.com - Mayoritas perkara tindak pidana ketenagakerjaan diselesaikan secara restorative justice oleh kepolisian.
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri berhasil menyelesaikan 36 perkara tindak pidana ketenagakerjaan selama tahun 2025.
"Pada tahun 2025, Desk Ketenagakerjaan Polri telah menyelesaikan 36 tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, di mana 34 perkara di antaranya diselesaikan melalui restorative justice," kata Dedi dalam sambutannya di pembukaan Rakernas KSPI 2026 di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Baca juga: Kapolri Pastikan Kenaikan Usia Pensiun Polisi Tak Ganggu Regenerasi di Tubuh Polri
Dedi juga memaparkan data penyelesaian perkara terbaru.
Pada tahun 2026, Desk Ketenagakerjaan Polri telah menyelesaikan 9 perkara tindak pidana ketenagakerjaan.
"Seluruhnya juga diselesaikan melalui restorative justice," ujarnya.
Sementara itu Dedi mengungkapkan sebanyak 114 perkara lainnya masih diproses pihak kepolisian.
Baca juga: Kapolri Luncurkan Kartu Bhayangkara Prioritas Buruh, Andi Gani: Sangat Membantu Pekerja
Selain itu, Dedi menegaskan Polri juga memfasilitasi 4.216 buruh terdampak PHK untuk dapat bekerja kembali.
"Hal tersebut merupakan komitmen Polri untuk senantiasa membersamai buruh dalam memperjuangkan hak-haknya melalui pemuliaan hak pekerja, penyelesaian permasalahan secara humanis, serta menjaga hubungan industrial tetap kondusif," ungkapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang