Pemerintah Usul Pembentukan UU Pusat Finansial International Indonesia, Ini Tujuannya

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pembentukan UU itu didasari atas Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK.

Pemerintah Usul Pembentukan UU Pusat Finansial International Indonesia, Ini Tujuannya

IDXChannel - Pemerintah mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Nantinya, UU ini akan melahirkan lembaga yang ditujukan menarik investasi.

Usulan itu dilayangkan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (23/6/2026).

Baca Juga:
Survei Sun Life 2026: Biaya Hidup Naik, 80 Persen Masyarakat Terhimpit secara Finansial

Dia menjelaskan, pembentukan UU itu didasari atas Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK.

"Pemerintah bermaksud membentuk Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia," kata Eddy di Kompleks Parlemen.

Baca Juga:
Danantara Suntik Finansial PT PAL Agar Pimpin Industri Maritim 

Prof Eddy menjelaskan, RUU PFII ini belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Untuk itu, ia berkata, Pemerintah bermaksud untuk mengusulkan RUU PFII.

Eddy menjelaskan, urgensi pembentukan RUU ini yakni, untuk menyejahterakan seluruh rakyat dan bangsa, diperlukan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan.

Baca Juga:
Perluas Ekosistem Layanan Finansial di Lingkungan Perguruan Tinggi

"Bahwa untuk mewujudkan kondisi tersebut perlu dibentuk PFII dalam satu wilayah yang diberikan kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi Indonesia berkelanjutan di masa depan, yang merupakan konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung jasa keuangan, serta merupakan pusat keuangan terpercaya yang pengelolaannya berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas," katanya.

Baca Juga:
Studi Sun Life Asia 2026: Hanya 14 Persen Masyarakat Indonesia Merasa Aman secara Finansial

Setidaknya, ada lima tujuan dibentuknya PFII. Pertama, meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional; kedua, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan 

"Ketiga, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik nasional maupun internasional. Kemudian keempat yakni memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan atau pembiayaan lainnya," kata dia.

"Terakhir yang kelima, memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional," kata Eddy.

Merespons itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan meminta kesepakatan pada peserta rapat ihwal usulan RUU PFII untuk dibahas dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

"Apakah dapat disetujui Bapak, Ibu?" tanya Bob yang langsung disambut seruan setuju dari peserta rapat.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jokowi Minta PSI Kawal Prabowo-Gibran Dua Periode, PDIP Beri Sindirian Nyelekit
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Harga Minyak Dunia Menguat di Tengah Optimisme Perdamaian AS-Iran
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Lionel Messi Pecahkan Rekor Gol Sepanjang Sejarah Piala Dunia
• 17 jam lalumedcom.id
thumb
Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang Belum Padam, Asap Hitam Selimuti Permukiman
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kebakaran Lahap Toko Material di Kuningan Jakarta, 109 Personel Diterjunkan
• 2 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.