Komisi XIII DPR Desak LPSK Bergerak Cepat Lindungi Korban Penyekapan Tiga Tahun di Bandung

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mengambil langkah proaktif untuk memberikan perlindungan kepada perempuan korban penculikan dan penyekapan selama tiga tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

DPR Minta LPSK Jalankan Amanat Undang-Undang

Dewi menegaskan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) telah memberikan mandat kepada LPSK untuk bertindak cepat tanpa harus menunggu laporan atau permohonan dari korban.

"UU PSDK sudah memerintahkan LPSK untuk menjemput bola, bukan menunggu bola," ungkapnya.

Menurutnya, tugas dan fungsi LPSK dalam undang-undang tersebut sangat jelas, yakni memberikan perlindungan secara proaktif ketika terdapat informasi atau indikasi ancaman serius terhadap saksi maupun korban.

“Tidak perlu menunggu korban mengajukan permohonan. Tidak perlu menunggu mekanisme birokrasi yang menyiksa,” ujarnya.

Dewi menjelaskan UU PSDK memberikan kewenangan kepada LPSK untuk melakukan penjangkauan langsung, inisiatif perlindungan mandiri, serta asesmen ancaman tanpa harus menunggu rekomendasi pihak lain.

Ia menilai aturan tersebut dirancang agar LPSK dapat bergerak cepat, responsif, dan efektif dalam situasi darurat yang mengancam keselamatan korban.

Kasus Bandung Dinilai Ujian Nyata Perlindungan Korban

Dewi menilai kasus penyekapan yang dialami YTR di Kabupaten Bandung menjadi ujian nyata bagi sistem perlindungan korban di Indonesia.

Menurutnya, korban yang mengalami kekerasan berat sering kali berada dalam kondisi ketakutan dan tidak memahami mekanisme perlindungan yang tersedia.

"UU PSDK sudah membuka ruang selebar-lebarnya bagi LPSK untuk mengambil inisiatif perlindungan," katanya.

Ia menegaskan konsep “jemput bola” yang diamanatkan undang-undang tidak hanya berupa sosialisasi, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan konkret.

“Jangan sampai ada kesan lembaga negara bergerak lambat sementara korban hidup dalam ketakutan. Saya, sebagai wakil rakyat dari Jawa Barat, merasa berkepentingan penuh agar setiap warga negara, khususnya perempuan, merasa aman dan terlindungi,” ucap Dewi.

Dewi menambahkan langkah konkret tersebut mencakup pemberian perlindungan darurat, penyediaan rumah aman, pendampingan psikologis, hingga advokasi hukum secara menyeluruh bagi korban.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dasco Telepon Dirut Pertamina usai Dengar Ada Ancaman PHK 55 Ribu Buruh
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
GIAMM: Pasar Mobil Mandek di 800 Ribu Unit, Pemasok Komponen Sulit Berkembang
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung, Polisi Sebut Korban Alami Kebutaan
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Seputar Hari UMKM Internasional 27 Juni 2026: Latar Belakang hingga Tujuan
• 4 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.