Biadab! Ayah di Cianjur Cabuli Anak Tiri 30 Kali Disaksikan Ibu Kandung

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Biadab! Ayah di Cianjur Cabuli Anak Tiri 30 Kali Disaksikan Ibu KandungNasional | inews | Selasa, 23 Juni 2026 - 13:50

CIANJUR, iNews.id – Jagat media sosial dihebohkan dengan pengungkapan kasus kekerasan seksual luar biasa yang terjadi di Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Seorang ayah tiri berinisial AB (42) tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur secara berkali-kali.

Ironisnya, aksi bejat ini bukan hanya diketahui, melainkan mendapat persetujuan penuh dari AI (46), yang merupakan ibu kandung korban sendiri. Keduanya kini telah diringkus oleh jajaran Satreskrimum Polres Cianjur.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah kakak kandung korban mengetahui petaka yang menimpa adiknya dan langsung membuat laporan resmi ke polisi.

"Aksi keji ini sudah berlangsung konstan sejak tahun 2023 hingga Mei 2026 kemarin," ungkap Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh penyidik kepolisian, terungkapnya kasus ini bermula dari konflik rumah tangga antara kedua pelaku. Sandiwara mengerikan ini dirancang oleh kedua tersangka. 

Baca Juga:Kecelakaan Maut Bus Tabrak Truk di Tol Cipali, 1 Orang Penumpang Tewas

Awalnya, AB meminta cerai kepada istrinya, AI, karena berniat untuk meminang dan menikahi seorang gadis lain. Enggan diceraikan oleh sang suami, AI menolak keras rencana pernikahan tersebut. 

AB kemudian mengajukan syarat gila agar rumah tangga mereka tetap bertahan, yakni meminta izin untuk menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.

Demi mempertahankan status pernikahan, tersangka AI secara sadar menyetujui syarat menyimpang yang diajukan oleh suaminya tersebut.

Di hadapan penyidik, tersangka AB membuat pengakuan yang membuat bulu kuduk merinding. Ia mengaku telah melancarkan aksi bejatnya tersebut sebanyak 30 kali selama kurun waktu tiga tahun terakhir, tepatnya sejak tahun 2023 hingga akhir Mei 2026.

Lebih memprihatinkan lagi, aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut kerap dilakukan oleh tersangka AB di depan mata kepala AI, tanpa ada upaya pencegahan sedikit pun dari sang ibu kandung. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, memang tidak ditemukan adanya ancaman fisik secara langsung kepada korban di lapangan, karena seluruh tindakan penyimpangan ini diatur dan disetujui di bawah otoritas kedua orang tua di dalam rumah tersebut.

Baca Juga:Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

Saat ini, korban yang masih di bawah umur berada di bawah pengawasan ketat dan mendapatkan pendampingan psikologis intensif dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta dinas sosial setempat akibat mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam.

Polisi memastikan akan menerapkan sanksi hukum paling berat kepada kedua tersangka atas perbuatan di luar batas kemanusiaan ini:

Atas perbuatan bejatnya, AS dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Nomor 35 Tahan 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena pelaku merupakan orang tua (tiri), hukuman ditambah sepertiga sehingga terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. 

Sedangkan tersangka AI (Ibu Kandung) dijerat dengan Pasal 419 KUHP terkait pembiaran dan keterlibatan dalam tindak pidana cabul, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

#jabar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Surabaya Raih Penghargaan RTLH Tertinggi, Target 7.196 Rutilahu Rampung 2027
• 8 jam laludetik.com
thumb
Ketua Umum Seruni KMP Ajak Kolaborasi demi Kesejahteraan Masyarakat NTT
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Kronologi Bus Rombongan Pendaki Gunung Lawu Tabrak Rumah Makan, Berawal dari Rem Blong sampai Sopir Lakukan ini
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Keren! Tim Indonesia Tembus 4 Besar di 11th Aerobic Korea Open 2026
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Jokowi Minta PSI Kawal Prabowo-Gibran Dua Periode, PDIP Beri Sindirian Nyelekit
• 40 menit laluokezone.com
Berhasil disimpan.