Pemerintah Sita 43 Kontainer Berisi Pakaian Bekas Ilegal, Nilai Ekonomi Capai Rp37,5 Miliar

medcom.id
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperketat pengawasan terhadap arus barang impor dengan mengamankan puluhan kontainer yang diduga memuat pakaian bekas ilegal atau balepress.
  Baca juga: Indonesia Bidik Penerbitan Panda Bonds USD1 Miliar untuk Diversifikasi Pembiayaan       
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hingga 22 Juni 2026, aparat telah mengamankan 43 kontainer yang terindikasi membawa pakaian bekas impor dalam dua rangkaian penindakan di wilayah Jakarta dan Kalimantan Barat.
 
“Dari pemeriksaan terhadap 19 kontainer, ditemukan sekitar 2.067 bale berisi pakaian bekas, aksesori pakaian, dan tas bekas. Secara keseluruhan, muatan dari 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Tanjung Priok, Jakarta.
 
Penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman balepress menggunakan kapal KM Eden Mas dengan rute Pontianak–Tanjung Priok.

Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, petugas melakukan pemindaian terhadap 46 kontainer yang dicurigai membawa barang ilegal. Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok.
 
Hasil temuan tersebut kemudian dikembangkan ke wilayah Kalimantan Barat. Dalam operasi lanjutan yang berlangsung pada 19–21 Juni 2026, tim gabungan melakukan penggerebekan di dua gudang yang berada di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.
 
Dari lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan sekitar 2.060 bale pakaian bekas ilegal dengan estimasi nilai mencapai Rp16,48 miliar.
 
Purbaya menegaskan langkah pemerintah tidak berhenti pada penyitaan barang semata. Saat ini proses pendalaman masih berlangsung untuk mengungkap pihak yang terlibat dalam rantai distribusi, mulai dari pemasukan, penyimpanan hingga peredaran barang.
 
Pemerintah juga akan menelusuri pemilik gudang di Kalimantan Barat serta pihak yang terkait dengan kepemilikan puluhan kontainer yang diamankan di Jakarta. Meski tidak menghitung potensi kehilangan penerimaan negara dari sisi bea masuk maupun pajak impor, pemerintah menegaskan bahwa pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang masuk ke Indonesia sesuai regulasi perdagangan yang berlaku.
 
Selain aspek legal, peredaran pakaian bekas impor ilegal juga dinilai berisiko menimbulkan dampak yang lebih luas, mulai dari gangguan terhadap industri tekstil nasional hingga potensi risiko kesehatan akibat kontaminasi bakteri atau virus pada barang yang beredar.
 
Pemerintah memastikan pengawasan di jalur masuk barang akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga industri dalam negeri, melindungi masyarakat, serta menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(SAW)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Marc Marquez Bertahan di Ducati hingga 2028, Pedro Acosta Segera Menyusul?
• 23 menit laluberitajatim.com
thumb
Pukulan untuk Jerman, Nico Schlotterbeck Dipastikan Absen di Sisa Piala Dunia 2026
• 17 jam lalumedcom.id
thumb
Satgas PRR Dorong Akselerasi Pemulihan Sektor Pertanian di Sumatera
• 21 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Bakal Hadiri Penutupan Munas-Konbes PBNU di Bangkalan Besok
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Perusahaan Raffi Ahmad (RANS) Mau IPO, Tawarkan Rp 135-Rp 170 per Saham
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.