GUNUNGKIDUL, KOMPAS.TV - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gunungkidul resmi menetapkan status siaga darurat kekeringan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi dini menghadapi dampak musim kemarau di wilayah setempat.
Kepala Pelaksana BPBD Gunungkidul, Purwono, menjelaskan penetapan status siaga darurat selama tiga bulan tersebut dituangkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Gunungkidul.
Baca Juga: Kekeringan Meluas, BNPB Salurkan Puluhan Ribu Liter Air Bersih di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan NTB
"Surat pengajuan sudah kami sampaikan kepada bupati dan sudah mendapatkan tanda tangan bupati," ujar Purwono di Gunungkidul, dikutip dari Antara, Selasa (23/6/2026).
Menurut Purwono, penentuan jangka waktu status siaga darurat bencana kekeringan ini merujuk langsung pada data prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Berdasarkan hasil pemantauan BMKG, intensitas kekeringan di wilayah Gunungkidul diperkirakan akan terus meningkat secara bertahap dalam beberapa bulan ke depan.
"Perkiraan BMKG, puncak kekeringan nanti pada Agustus. Juni mulai kering, Juli makin kering, dan Agustus puncaknya," kata Purwono.
Guna mengantisipasi situasi darurat serta memenuhi kebutuhan warga, BPBD Gunungkidul telah menyiagakan seluruh sarana dan prasarana penanganan sejak awal Juni.
Meskipun demikian, hingga saat ini pihak BPBD melaporkan belum ada surat permohonan resmi terkait bantuan dropping air bersih yang masuk dari tingkat desa maupun kecamatan.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara
- kekeringan gunungkidul
- bpbd gunungkidul
- siaga darurat kekeringan
- musim kemarau 2026
- dropping air bersih
- krisis air bersih





