Palu: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu, Sulawesi Tengah, mencatat sedikitnya 118 infrastruktur mengalami kerusakan akibat gempa magnitudo 6,7 yang terjadi pada Selasam 16 Juni 2026. Namun, jumlah tersebut masih bersifat sementara karena proses pendataan masih terus berlangsung.
"Data kami rilis masih bersifat sementara, tim reaksi cepat (TRC) kami terus melakukan pendataan dan asesmen lapangan untuk kepentingan pembaruan data," kata Sekretaris BPBD Kota Palu Mohamad Issa Sunusi, dilansir dari Antara, Selasa, 23 Juni 2026.
Ia memaparkan infrastruktur terdampak terdiri atas 80 rumah rusak, 40 rumah di antaranya berada di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, kemudian 22 rumah di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan.
Baca Juga :
BMKG Catat 1.176 Gempa Susulan Pascagempa M6,7 di Sulawesi Tengah"Rumah rusak tersebar di 11 kelurahan pada enam kecamatan," ujarnya.
Kemudian kerusakan juga terjadi pada 12 fasilitas umum. Termasuk jembatan, masjid dan gereja, 10 fasilitas kantor, 2 fasilitas pendidikan dan 6 unit tempat usaha.
"Dari 6 tempat usaha, empat diantaranya merupakan perhotelan. Kemudian 2 fasilitas sekolah yakni sarana dan prasarana (sarpras) di SD Inpres 2 Kota Palu dan SMP Negeri 21 Kota Palu," ucapnya.
Rumah yang rusak setelah diguncang gempa magnitudo 6,7, Rabu, 17 Juni 2026. ANTARA/Moh Ridwan
Ia menjelaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu di masa tanggap darurat telah melakukan identifikasi kelayakan jembatan Palu III yang sempat ditutup karena mengalami keretakan. Jembatan tersebut kini sudah bisa dilalui kendaraan.
Termasuk membantu proses evakuasi pasien di Rumah Sakit (RS) Anutapura Palu pada hari pertama bencana. Kemudian lintas instansi juga melakukan penanganan teknis, baik dari aspek kesehatan maupun sisi logistik kedaruratan.
"Dinas Tata Ruang juga telah melakukan identifikasi terhadap struktur bangunan perkantoran terdampak, begitu pun Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) melakukan identifikasi terhadap rumah warga maupun huntap yang mengalami kerusakan," jelas Issa.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan status tanggap darurat melalui Keputusan Gubernur Nomor 300.2.1/199/BPBD-6-ST/2026. Status tersebut berlaku selama tujuh hari terhitung sejak 17 hingga 23 Juni 2026 untuk sejumlah daerah terdampak yakni Kota Palu, Kabupaten Sigi, Parigi Moutong dan Poso.




