Jakarta, CNBC Indonesia - BUMN yang bergerak dibidang pariwisata, Indonesia Tourism Development Corporation atau Injourney buka suara terkait laporan dugaan korupsi Program Pemukiman Kembali (PPK) di kawasan Mandalika kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Corporate Secretary ITDC I Gusti Ngurah Agung Dwipramana mengatakan, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi maupun laporan kepada institusi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
"Perlu kami tegaskan bahwa ITDC tidak memiliki kewajiban maupun kewenangan dalam penetapan penerima manfaat, pemberian kompensasi kepada masyarakat, serta pengelolaan anggaran Program Pemukiman Kembali (PPK)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, program Pemukiman Kembali (Resettlement Action Plan) merupakan
program yang disusun dan dilaksanakan secara kolaboratif oleh berbagai stakeholder sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, sebagai bagian dari upaya penanganan dampak sosial atas pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Program ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan masyarakat terdampak pengembangan kawasan memperoleh penanganan yang layak melalui proses relokasi dan penataan kembali permukiman sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya menegaskan, sehubungan dengan hal tersebut, ITDC tidak melakukan pembayaran, penyaluran, maupun pengelolaan dana kompensasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan program tersebut.
"Keterlibatan ITDC dalam PPK terbatas pada dukungan terhadap proses penataan kawasan melalui penyediaan lahan sementara dan fasilitas pendukung bagi masyarakat terdampak," ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, ITDC menyediakan lahan sementara di HPL No. 94 berdasarkan permohonan Pemerintah Kabupaten Lombok
Tengah pada tahun 2019 untuk digunakan sebagai lokasi resettlement sementara bagi masyarakat terdampak yang menempati area pengembangan kawasan Mandalika hingga lokasi resettlement di Desa Ngolang siap.
Selain itu, ITDC turut mendukung penyediaan infrastruktur dasar dan utilitas guna menunjang kebutuhan masyarakat selama masa transisi.
ITDC meyakini bahwa seluruh fakta dan informasi terkait pelaksanaan program
tersebut dapat dijelaskan secara utuh melalui mekanisme yang berlaku dan senantiasa menjalankan seluruh kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
Sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK, laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan verifikasi guna menguji validitas informasi, kelengkapan data, serta relevansi bukti awal yang disampaikan
oleh pelapor.
"ITDC akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.
(fsd/fsd) Add as a preferred
source on Google




