Gus Falah Dukung Pelaku Penyekapan di Cileunyi Dihukum Seberat-beratnya

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menghukum seberat-beratnya pelaku berinisial TH yang diduga menganiaya dan menyekap seorang perempuan berinisial YTR selama tiga tahun di kamar kosnya di wilayah Cileunyi.

Menurut Gus Falah, tindakan yang diduga dilakukan pelaku merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

BACA JUGA: Gus Falah Komisi III Desak Polisi Usut Tuntas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

“Perbuatan ini sangat keji dan tidak dapat ditoleransi. Aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku. Korban telah mengalami penderitaan yang luar biasa akibat dugaan penganiayaan dan penyekapan yang berlangsung selama bertahun-tahun,” kata Gus Falah dalam keterangannya, Senin (22/6).

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP.

BACA JUGA: Gus Falah Apresiasi Legalisasi Tambang Rakyat: Kepastian Hukum bagi Penambang Kecil

Dalam ketentuan tersebut, penganiayaan berat didefinisikan sebagai tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka berat pada korban dan dapat diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun.

“Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan korban mengalami kondisi yang sangat memprihatinkan. Aparat harus menerapkan pasal-pasal yang relevan secara maksimal agar memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA: ABK di Batam Tak Dijatuhi Hukuman Mati, Gus Falah Apresiasi Kebijaksanaan Hakim

Berdasarkan informasi yang beredar, YTR diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh kekasihnya, TH, selama kurang lebih tiga tahun.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka berat, antara lain gangguan penglihatan sehingga tidak dapat melihat secara normal, bibir sumbing, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan.

Gus Falah juga meminta aparat memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, serta layanan medis yang memadai untuk proses pemulihan.

“Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. Selain proses hukum terhadap pelaku, pemulihan fisik dan psikis korban juga harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026.

Gus Falah berharap proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan cepat, objektif, dan menghasilkan penegakan hukum yang berkeadilan. (dil/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bertahan di Kelas, Berjuang di Hidup: Kisah Panjang Guru yang Tak Pernah Usai
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Takut Diamuk Massa, Pria Asal Soreang yang Viral Disebut Mirip Taufik Hidayat Minta Perlindungan ke Dedi Mulyadi
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Revitalisasi GBK Ditargetkan Tingkatkan Belanja Wisatawan Asing dan Perkuat Sport Tourism Indonesia
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Kejaksaan Tak Tahan Roy Suryo dan Tifa, Jokowi: Kita Harus Hargai Itu
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Puncak Milad ke-72 UMI, Resmikan Masjid Umar bin Khattab Pascapembaruan Fasilitas
• 2 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.