Pemerasan di Sleman: Motor Korban Dipepet, Diancam dengan Pisau Lipat

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Polisi menangkap dua pelaku pemerasan, yakni JN (laki-laki, 26 tahun) dan SN (laki-laki, 36 tahun), di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, DIY.

Keduanya memeras korban berinisial ZIM (laki-laki, 22 tahun) di Jalan Siliwangi, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, pada 17 Juni 2026 pukul 23.30 WIB.

Saat melakukan aksinya, pelaku juga mengancam korban dengan menodongkan pisau lipat berukuran 20 sentimeter.

"Korban bersama temannya berangkat dari kos di Kasihan Bantul menuju wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman, mengendarai sepeda motor Honda Vario. Kemudian pada saat melintas di Jalan Siliwangi, tepatnya setelah perempatan Demak Ijo korban dipepet oleh dua orang laki-laki tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam," kata Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo, Selasa (23/6).

Tersangka JN merupakan residivis kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam pada 2018 dan 2021 silam.

Bowo mengatakan korban telah berusaha menghindar. Namun, sesampainya di Jalan Siliwangi wilayah Mlangi, keduanya dihentikan oleh para pelaku.

"Tersangka JN kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis pisau lipat dan menempelkannya pada paha kanan dari teman korban sambil mengancam dan meminta uang serta menggeledah tas milik teman korban," katanya.

JN juga menempelkan pisau ke bagian dada korban sambil mengancam akan membunuh korban.

"Memberikan ancaman akan membunuh korban," kata Bowo.

Minta Uang Rp 350 Ribu

Bowo mengatakan JN menggeledah tas dan dompet korban serta temannya. Akan tetapi, korban hanya membawa uang Rp 50 ribu.

"Pelaku kemudian meminta telepon genggam milik teman korban sebagai jaminan," katanya.

"Selanjutnya korban dipaksa oleh para pelaku menuju sebuah gerai minimarket untuk melakukan tarik tunai ATM," katanya.

Korban menarik tunai sebesar Rp 300 ribu dan ditambah uang tunai sebesar Rp 50 ribu, sehingga total uang yang diminta pelaku mencapai Rp 350 ribu.

"Diserahkan kepada tersangka di TKP sebesar Rp 350.000," kata Bowo.

Tak cukup sampai di situ, pelaku juga meminta jaket, parfum, dan rokok elektrik milik korban. Sementara ponsel yang dijadikan jaminan kemudian dikembalikan.

Ancaman Hukuman

Petugas Unit Reskrim Polsek Gamping mengidentifikasi pelaku dari nomor kendaraan yang digunakan. Petugas lalu menangkap pelaku pada Kamis (20/6). Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Gamping.

"Pelaku terancam Pasal 482 KUHP Baru No 1 tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf C KUHP Baru no 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun," katanya.

Bowo mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

"Masih dikembangkan karena pada malam yang sama di medsos ada berita juga di Jalan Siliwangi juga. Tapi kita masih kembangkan," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Konser Billie Eilish dan Aksi Jason Statham Ramaikan CATCHPLAY+ Akhir Juni
• 49 menit lalukumparan.com
thumb
Kecelakaan Tragis Mobil Tabrak Rumah Orang, 1 Tewas di Tempat
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Rupiah dan IHSG Lesu Jelang Pengumuman MSCI
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 23 Juni 2026: Taurus dan Virgo Berpeluang Hoki, Leo Jangan Gegabah
• 4 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Kronologi Anggota Polisi dan TNI AU Tewas, Dihantam Ombak Saat Selamatkan Pelajar SMP yang Tenggelam di Maluku
• 3 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.