Jakarta, VIVA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan pada awalnya hampir semua orang menyarankan agar ia tidak menerima amanah sebagai menteri.
"Mereka mengatakan bahwa politik itu banyak risikonya dan mereka merasa orang seperti saya terlalu 'lempeng' untuk pemerintahan," ujar Nadiem saat membacakan duplik (tanggapan terhadap replik) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.
Selain itu, ia menuturkan banyak pula menyampaikan bahwa orang yang berpegang pada prinsip lurus sering kali menemui hambatan dalam birokrasi serta tanpa dukungan partai politik posisi seorang menteri akan rentan dari berbagai arah.
Dia mengaku semua masukan dan peringatan tersebut telah dipertimbangkan secara sungguh-sungguh, namun pada akhirnya di dalam hati nuraninya, ada satu suara yang terus memanggil untuk mengabdi.
Pada saat itu, Nadiem mengatakan baru berusia 35 tahun. Ia menyadari sepenuhnya usia tersebut sangat muda untuk mengemban tanggung jawab kepemimpinan sebuah kementerian.
"Tetapi yang tidak terduga bagi saya adalah pilihan sektornya," ucap dia.
Kala itu, ia menyebut Presiden Ke-7 RI Joko Widodo mempertimbangkannya bukan untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, sektor investasi, atau bidang-bidang lain yang mungkin terasa lebih dekat dengan latar belakang profesionalnya, melainkan untuk sektor pendidikan.
Maka dari itu sebelum menerima amanah, Nadiem berdiskusi panjang dengan para kolega dan keluarganya, yang banyak memberi saran untuk tidak menerima amanah tersebut.
Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Sebelumnya, ia dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam kasus itu, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.





