Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak pengajuan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penolakan tersebut merupakan hasil analisis penyidik terhadap peran Sony dalam perkara yang tengah diusut.
"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," ujar Syarief di Kejagung, Selasa (23/6/2026).
Dia menambahkan, berdasarkan hasil analisis, penyidik menilai Sony merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Pasalnya, Sony diduga menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengaturan maupun verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama, sehingga yang bersangkutan ini bukan merupakan pelaku yang second liner," imbuhnya.
Baca Juga
- Gejolak Internal Tim Hukum Bayangi Permohonan JC Sony Sonjaya
- Kasus MBG: Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama & Dugaan Pengadaan Fiktif CCTV
- Orang Kepercayaan Eks Waka BGN Sony Sonjaya Jadi Tersangka Baru Kasus MBG
Syarief menjelaskan bahwa aturan yang berlaku secara eksplisit mengatur bahwa pihak yang dapat memperoleh status saksi pelaku atau justice collaborator bukan merupakan pelaku utama.
"Yang pertama, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama. Yang kedua, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Nah, itu dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang justice collaborator," pungkasnya.
Dalam catatan Bisnis, Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk memberikan dukungan secara kooperatif dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pada program prioritas pemerintah tersebut.
Dia juga mengaku telah menyerahkan 41 nama yang diduga terlibat dalam perkara itu. Namun, Sony tidak merinci identitas para pihak yang dimaksud. Selain itu, dia menyatakan ingin membongkar seluruh pengadaan yang diduga menyimpang dalam program MBG, termasuk pengadaan motor listrik dan CCTV.





