Atasi Parkir Liar, Gedung di Jakarta Diminta Fasilitasi Area Tunggu Ojol

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Dinas Perhubungan Jakarta akan menggandeng komunitas ojek daring, operator aplikasi, dan pengelola gedung untuk membahas penyediaan area parkir khusus bagi pengemudi ojek daring. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi parkir liar sekaligus mendukung ketertiban lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, penyediaan fasilitas parkir bagi pengemudi ojek daring (ojol) menjadi salah satu fokus yang akan segera ditindaklanjuti. Persoalan parkir liar tidak dapat diselesaikan hanya melalui penegakan aturan, tetapi juga memerlukan dukungan sarana dan prasarana yang memadai.

”Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Ke depan akan kami koordinasikan bersama komunitas ojek online, operator, serta para pemilik gedung agar ditemukan solusi,” ujar Budi, Selasa (23/6/2026).

Dalam waktu dekat, Dishub Jakarta akan mengundang komunitas ojol, operator aplikasi, dan pengelola gedung untuk membahas penyediaan ruang parkir atau shelter khusus ojol di kawasan komersial, pusat perbelanjaan, perkantoran, maupun titik aktivitas lain yang berpotensi memicu parkir liar.

Kolaborasi tersebut juga akan diarahkan pada penguatan edukasi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, termasuk imbauan agar pengemudi tidak parkir sembarangan, melawan arus, maupun mengabaikan kelengkapan surat kendaraan.

Kebutuhan ruang tunggu bagi ojol semakin mendesak seiring meningkatnya layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi di Jakarta. Keterbatasan fasilitas membuat sebagian pengemudi terpaksa berhenti di bahu jalan, trotoar, atau area terlarang yang berujung pada pelanggaran dan penindakan petugas.

Baca JugaJakarta Kaji Sistem Parkir Nontunai untuk Cegah Pungutan Liar

Salah satunya dialami pengemudi ojol Sulis Agung Wibowo yang viral di media sosial setelah motornya diderek saat operasi penertiban parkir liar di Jalan Jatinegara Timur, depan J-Town, pada Rabu (17/6/2026).

Dalam video yang beredar, Sulis memohon kepada petugas agar motornya tidak diangkut. Ia mengaku hanya meninggalkan kendaraannya sebentar di trotoar tersebut untuk mengambil pesanan makanan pelanggan.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan dan kesalahpahaman yang terjadi. Pihaknya juga telah mendatangi kediaman Sulis pada Sabtu (20/6/2026) untuk bersilaturahmi.

Budi mengatakan, persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan menjadi bahan evaluasi agar penertiban ke depan lebih komunikatif tanpa mengurangi ketegasan penegakan aturan.

Ia juga menjelaskan, kendaraan Sulis telah diambil pada hari yang sama dan tidak dikenakan biaya apa pun. Pengambilan kendaraan dilakukan sesuai prosedur dengan pembuatan surat pernyataan.

Baca JugaParkir Liar Setia Menghiasi Jakarta

Meski demikian, Dishub Jakarta memastikan penertiban terhadap pelanggaran parkir tetap akan dilakukan. Namun, penindakan ke depan akan mengedepankan pendekatan yang lebih persuasif dan humanis.

Adapun penertiban parkir liar dilakukan terhadap seluruh kendaraan yang melanggar guna menjaga kelancaran dan fungsi jalan sebagai ruang mobilitas publik.

Pendapatan rendah

Pengemudi ojek online, Firman (38), menilai area parkir khusus akan membantu pengemudi saat mengantar makanan. Selama ini, ia kerap harus memilih antara membayar parkir yang mengurangi pendapatan atau berhenti sebentar di pinggir jalan.

Menurut Firman, biaya parkir kerap memangkas pendapatan yang diperoleh dari pengantaran makanan. Di sisi lain, ia jarang meminta penggantian biaya kepada pelanggan karena khawatir menimbulkan kesalahpahaman dan berdampak pada penilaian di aplikasi.

”Kalau minta biaya parkir ke pelanggan juga sering tidak enak, takut dikira bohong atau malah dapat bintang jelek,” ujar Firman.

Baca JugaParkir Liar Masih Marak di Jakarta, Pembenahan Sistem Krusial

Firman mengatakan, dalam banyak kasus dirinya hanya berhenti sebentar untuk mengantarkan pesanan kepada petugas keamanan atau resepsionis gedung. Proses tersebut biasanya hanya memakan waktu sekitar satu hingga dua menit.

”Kadang cuma turun sebentar, titip makanan ke satpam, tidak sampai dua menit. Tapi memang sering bingung harus berhenti di mana karena tidak ada tempat khusus,” katanya.

Ketua Umum Komunitas Go-Graber Indonesia, Maung, mengatakan, komunitas ojol siap mematuhi aturan dan menyelesaikan persoalan di lapangan secara baik-baik melalui musyawarah jika terjadi pelanggaran oleh ojol.

”Ke depan kami ingin persoalan seperti ini diselesaikan dengan komunikasi dan musyawarah. Kami juga akan terus mengingatkan rekan-rekan pengemudi untuk menghormati aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban di jalan,” ujar Maung.

Anggota DPRD Jakarta Justin Adrian Untayana menekankan agar shelter atau area parkir khusus ojol dapat digunakan secara gratis. Sebab, rata-rata pengemudi hanya berhenti sebentar untuk mengambil atau mengantarkan pesanan

”Keuntungan yang diperoleh rekan-rekan ojol dari layanan pengantaran makanan juga tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan waktu, tenaga, dan biaya yang harus mereka keluarkan untuk menyelesaikan pesanan,” ujarnya.

Penertiban

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta terus menggencarkan penertiban parkir liar di berbagai wilayah. Salah satunya melalui operasi gabungan yang digelar Dinas Perhubungan bersama Satpol PP, Dinas Sosial, TNI, dan Polri pada 8 Juni 2026.

Operasi tersebut melibatkan 600 personel dan menyasar 15 titik prioritas, antara lain kawasan Kebon Sirih, Wahid Hasyim, Thamrin City, Casablanca, Rasuna Said, Dr Satrio, Cengkareng, Kalideres, Kembangan, Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, kawasan Stasiun Jatinegara, Kelapa Gading, Pademangan, dan Tanjung Priok.

Petugas melakukan Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan yang melanggar, serta penertiban juru parkir liar. Dari penindakan itu, sebanyak 456 pelanggaran berhasil ditindak.

Baca JugaParkir Liar Tanah Abang, di Antara Lahan yang Terbatas dan Jalan Pintas Warga

Selain penindakan, Pemprov Jakarta juga mendata juru parkir liar yang terjaring. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Denny Wahyu Haryanto mengatakan, pendataan dilakukan untuk memverifikasi identitas dan status kependudukan mereka.

”Apabila diketahui bukan merupakan warga Jakarta, maka dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah asal. Ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Denny.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Program Magang Nasional Diperpanjang hingga Akhir Tahun, Cek Kuotanya
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Lamine Yamal Langsung Ditarik Usai Cetak Gol Perdana di Piala Dunia 2026, Ternyata Ini Alasan Pelatih Spanyol
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Eksistensi Digital Kian Kokoh, Tugu Insurance Borong Lima Penghargaan Digital Awards 2026
• 5 jam laludisway.id
thumb
Penjaga Kos Ungkap Sikap Sehari-hari Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
PDI-P Heran Jokowi-PSI Sudah Gaungkan Prabowo-Gibran 2 Periode: Emang Prabowo Mau?
• 5 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.