Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa akan menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.
Tiga pejabat Bea Cukai tersebut ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
"Saat ini prosesnya masih berlangsung dan berikutnya kami akan menunggu terbitnya penetapan hari sidang," kata jaksa KPK M Takdir Suhan dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Jaksa mengatakan Rizal, Sisprian, dan Orlando akan didakwa menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp 71 miliar. Pelimpahan perkara ketiganya dilakukan hari ini.
"Adapun para Terdakwa dimaksud kami dakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominalnya mencapai lebih dari Rp 71 miliar, di antaranya dalam bentuk mata uang asing," ujarnya.
Sebagai informasi, tiga terdakwa pihak swasta dalam perkara ini telah menjalani sidang tuntutan. Mereka ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Berikut tuntutan lengkap tiga terdakwa tersebut:
1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
(mib/haf)





