Polisi telah melakukan olah TKP di kamar kos tempat wanita berinisial YTR (29) dianiaya dan disekap tersangka Taufik Hidayat (30) di wilayah Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kosan ini terletak di dekat area persawahan dan jauh dari keramaian. Akses jalan ke kosan itu hanya bisa dilalui satu mobil. Kamar kos yang selama ini tempat pelaku menyekap YTR berada di paling sudut bangunan.
Suasana kos tersebut saat polisi melakukan olah TKP juga tampak sepi. Tak ada aktivitas penghuni di kos tersebut.
Polisi Tetapkan Taufik Jadi TersangkaPolda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dan penyekapan.
"Sebelumnya bisa saya sampaikan pada kesempatan ini bahwa beberapa hari yang lalu, tersangka TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," ujar Rudi kepada wartawan, Selasa (23/6).
"Pasal 466 KUHP baru 2023 beserta pasal penyekapan sudah kami sangkakan kepada yang bersangkutan, inisial TH," lanjutnya.
Rudi menjelaskan, sejak kasus tersebut terungkap, pihaknya langsung bergerak cepat dengan mengerahkan sejumlah personel untuk menangani perkara itu.
"Sejak tanggal 12 lalu, ketika korban dibawa ke rumah sakit dan diantar oleh terduga pelaku bersama satu orang saksi, saat itulah pihak kepolisian mengetahui telah terjadi penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban," ucapnya.





