Kejagung Sita Lamborghini hingga Alat Berat Milik Tersangka Kasus IUP Bauksit di Kalbar

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.

Aset yang disita mulai dari mobil mewah Lamborghini Aventador hingga alat berat milik beneficial owner PT QSS, Sudianto (SDT) alias Aseng.

"Pada tanggal 11 Juni sampai 16 Juni tim gabungan sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dan penyegelan terhadap beberapa barang bukti dalam perkara tata kelola IUP PT QSS. Atas nama tersangka SDT alias Aseng," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Anang mengatakan, penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara tersebut.

Baca juga: Kejagung Akui Belum Temukan Eddy Tansil, Fokus Kejar Pemulihan Aset

Menurut dia, aset yang disita terdiri dari berbagai jenis, baik kendaraan maupun aset tidak bergerak.

"Ada beberapa di antaranya ada mobil, kendaraan berupa Lamborghini Aventador, ada juga Fortuner, ada juga Camry, ada juga alat berat lain seperti ekskavator, dan dump truck juga. Ada beberapa juga kapling dan kantor atau tanah," ungkap dia.

Menurut Anang, seluruh aset tersebut saat ini sedang dimobilisasi dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Jakarta.

Salah satu aset yang tengah dalam proses pengiriman adalah Lamborghini Aventador milik tersangka.

"Dalam perjalanan ya. (Yang Lamborghini) Iya (dalam pengiriman). Disitanya di sana di Kalimantan, di Pontianak," ujar dia.

"Insya Allah pekan ini nyampe ya, pekan ini. Mudah-mudahan," lanjut dia.

Meski demikian, Kejagung belum dapat memastikan nilai total aset yang telah disita karena masih dalam proses penaksiran.

Baca juga: Kejagung Segera Panggil 41 Nama dalam Chat Sony Sonjaya

Kasus ini bermula ketika PT QSS yang bergerak di sektor pertambangan bauksit diakuisisi oleh Sudianto bersama YA.

Meski perusahaan tersebut memiliki izin usaha pertambangan yang sah, kegiatan penambangan justru dilakukan di luar wilayah IUP yang dimiliki PT QSS.

Bauksit yang ditambang dari luar wilayah izin tersebut kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, seperti IUP Operasi Produksi (IUP-OP), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta rekomendasi persetujuan ekspor.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Faktanya kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah," kata Anang, dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bupati Nunukan Jalani Ujian Proposal Tesis di Magister Manajemen Universitas Fajar
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Delegasi Iran Walkout dari Perundingan Damai dengan AS di Swiss, Ancaman Trump Jadi Pemicu
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Kemitraan AS-Indonesia Tingkatkan Produksi Susu Harian Peternak 32,5 Persen
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sosok Perempuan Indonesia Dorong Aksi Sosial dan Kemanusiaan
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
3 Pejabat Bea Cukai Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 71 M
• 3 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.