RUU Hak Cipta Disebut Bakal Atur Royalti dan LMK untuk Karya Jurnalistik

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pers mengungkap bahwa pemerintah lewat Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Salah satu poin dalam revisi tersebut adalah mengatur mekanisme pemungutan royalti dari penggunaan karya jurnalistik.

Baca juga: Dewan Pers Ungkap Dampak Tidak Diaturnya Hak Ekonomi Karya Jurnalistik

Anggota yang juga Ketua Komisi Digital & Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi menjelaskan bahwa nantinya karya jurnalistik memiliki hak ekonomi.

"Maka semua penggunaan (karya jurnalistik) untuk tujuan komersial itu wajib harus mendapatkan izin dari pemilik hak ekonomi. Nah, atas izin itulah pengguna karya jurnalistik harus membayar royalti," ujar Dahlan saat dihubungi, Selasa (23/6/2026).

Jika terealisasi, pengguna karya jurnalistik untuk tujuan komersial harus membayar royalti kepada lembaga manajemen kolektif (LMK).

"Jadi royalti dibayar ke satu lembaga yang disebut sebagai lembaga manajemen kolektif. Itu istilah di dalam draft undang-undang itu," ujar Dahlan.

Baca juga: Dewan Pers Sebut Hak Ekonomi Karya Jurnalistik Perlu Dilindungi

Latar belakang usulan mekanisme royalti datang maraknya sistem di mana platform digital, agregator berita, mesin pencari, dan sistem kecerdasan buatan mengambil karya jurnalistik dan menyebarkannya dengan gratis.

Ia menjelaskan, karya jurnalistik lahir dari proses yang melibatkan banyak pihak. Bahkan, terdapat wartawan di lapangan yang bertaruh nyawa dalam peliputan sebelum karya jurnalistik lahir.

Namun karya jurnalistik yang lahir dari proses yang tidak sebentar itu, kerap diambil platform dan menyebarkannya tanpa memberi timbal hasil kepada perusahaan medianya.

Selain itu, karya jurnalistik yang disebarkan secara gratis oleh platform sering kali mendapatkan tingkat interaksi atau engagement yang tinggi dan dimanfaatkan untuk mencari pengiklan.

Baca juga: Dewan Pers Yakin Peran Jurnalisme Tak Akan Tergusur New Media

Padahal, pengiklan merupakan salah satu sumber pemasukan utama bagi perusahaan media di Indonesia.

"Udah kebayang kan, bagaimana wartawan memproduksi berita, perusahaan pers membiayai produksi berita, tapi diambil oleh platform dengan gratis," ujar Dahlan.

"Kemudian ini diambil secara gratis, kemudian dia kuasai data audiensi dan dia kuasai bisnisnya. Nah, itu lalu kan terjadi hubungan yang tidak seimbang," sambungnya.

Oleh karena itu, Dewan Pers mengapresiasi niat pemerintah yang ingin merevisi UU Hak Cipta.

Baca juga: Dewan Pers Khawatirkan Dampak Perjanjian RI-AS bagi Perusahaan Media Massa

Hak ekonomi karya jurnalistik menjadi salah satu poin yang diperjuangkan oleh Dewan Pers, di mana meletakkan jurnalistik dalam karya yang memiliki hak atau nilai ekonomi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sebab pada ketentuan sebelumnya, karya jurnalistik tidak memiliki hak ekonomi dan setiap karya bisa dikutip siapapun dan untuk apapun, hanya dengan menyebutkan sumber.

"Kita berterima kasih bahwa Kementerian Hukum akhirnya mengadopsi ide mengenai perlindungan terhadap karya jurnalistik dalam revisi undang-undang," ujar Dahlan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov NTB Siapkan Kompetisi Pemanasan Jelang PON 2028
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Diusulkan Masuk Prolegnas 2026
• 9 jam laludetik.com
thumb
Istana Sebut Konser Boyband Korsel hingga Turnamen FIFA Bukti Kepercayaan Dunia ke Indonesia Kuat
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemkot Surabaya Kerahkan Mobil PMK dan DLH untuk Atasi Banjir Selasa Pagi
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Polisi Gagalkan Penyelundupan 4,6 Ton Balok Timah Ilegal di Bangka Belitung | BORGOL
• 8 menit lalukompas.tv
Berhasil disimpan.