JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung mengungkapkan alasannya menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola progam Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi untuk menjadi justice collaborator, yaitu bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, penyidik menyimpulkan Sony Sonjaya merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG
"Kami menyimpulkan, yang pertama Saudara SS (Sony Sonjaya) ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi)," ujarnya di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
"Sehingga yang bersangkutan ini bukan merupakan pelaku yang second liner, yang kedua, yang akan membuka pelaku di atasnya."
Terlebih, kata dia, yang disangkakan pihaknya dalam perkara ini di antaranya terkait tindak pidana korupsi mengenai jual beli titik SPPG dan kerugian keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa.
"Dalam hal ini Suadara SS itu, melakukan atau meminta, memohon JC terhadap sangkaan jual beli titik, sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama," ucapnya.
Selanjutnya terkait syarat kedua bahwa saksi pelaku harus mengakui perbuatannya, Syarief menyebut sejauh ini eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu belum mengakui perbuatannya.
"Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," tuturnya dilaporkan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- sony sonjaya
- jc
- kejagung tolak jc sony
- kasus korupsi mbg
- sony sonjaya pelaku utama





