Darah UMKM Masih Lesu Imbas Daya Beli dan Administrasi

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Penyaluran kredit usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM terindikasi tumbuh sedikit lebih tinggi. Meski demikian, para pelaku usaha UMKM masih menghadapi tantangan, antara lain pelemahan daya beli dan hambatan administrasi dalam persetujuan kredit.

Hasil analisis uang beredar (M2) yang dirilis oleh Bank Indonesia (BI), pada Kamis (23/6/2026), menunjukkan, penyaluran kredit UMKM pada Mei 2026 tumbuh 0,6 persen secara tahunan. Angka ini memang sedikit lebih tinggi dibandingkan capaian bulan sebelumnya yang mencapai 0,2 persen.

Namun, pertumbuhan kredit UMKM sepanjang setahun terakhir cenderung masih berada dalam tren perlambatan. Per Mei 2025, kredit UMKM tercatat tumbuh sebesar 1,9 persen secara tahunan. Bahkan, penyaluran kredit UMKM sempat turun atau terkontraksi -0,6 persen pada Februari 2026.

Sekretaris Jenderal Sahabat UMKM Faisal Hasan Basri, berpendapat, pelemahan daya beli masyarakat telah dirasakan oleh para pelaku UMKM. Akibatnya, mereka cenderung menahan diri untuk ekspansi sembari menunggu kondisi perekonomian membaik.

“Perbankan juga khawatir akan terjadinya risiko gagal bayar, sehingga lebih selektif dalam menyalurkan dana mereka. Oleh karena itu, terjadi perlambatan penyaluran kredit,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta.

Kondisi tersebut, antara lain tecermin dari perkembangan kredit berdasarkan jenis penggunannya. Ekspansi kredit UMKM pada Mei 2026 utamanya bersumber dari pertumbuhan kredit investasi sebesar 12,5 persen secara tahunan. Sebaliknya, kredit modal kerja justru turun atau terkontraksi -4,5 persen.

Di sisi lain, akses kredit UMKM juga terhambat oleh urusan administrasi. Menurut Faisal, masih banyak pelaku UMKM yang belum membuat laporan keuangan sesuai standar. Ini mengakibatkan perbankan kesulitan dalam melakukan penilaian kredit.

“Sebetulnya, mayoritas 60 juta lebih UMKM di Indonesia berada di kelas mikro yang laporan keuangannya masih sangat sederhana, serta tercampur dengan  catatan keuangan pribadi dan usaha,” ujarnya.

Ketika mereka mau mengambil pinajamn, syarat prosedurnya juga tidak mudah bagi pelaku UMKM. Filter dari syarat prosedurnya itu berlapis. Selain harus lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), mereka juga harus lolos sistem integrasi kredit pemerintah atau kredit program.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny, menuturkan, saat ini, para pelaku UMKM cenderung menahan ekspansi lantaran pelemahan daya beli. Hal ini membuat UMKM enggan mengambil kredit modal kerja.

Kondisi tersebut terlihat dari perilaku konsumsi masyarkat yang lebih selektif dalam berbelanja. Pada saat yang sama, banjir barang impor turut memberikan opsi bagi masyarakat terhadap barang-barang kebutuhan yang cenderung lebih murah.

“Ketika mereka mau mengambil pinjaman, syarat prosedurnya juga tidak mudah bagi pelaku UMKM. Filter dari syarat prosedurnya itu berlapis. Selain harus lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), mereka juga harus lolos sistem integrasi kredit pemerintah atau kredit program,” tuturnya.

Ia menambahkan, para pelaku UMKM juga tengah menghadapi risiko gagal bayar kredit akibat kondisi perekonomian yang kurang kondusif. Hal ini turut menjadi pertimbangan tersendiri bagi perbankan dalam menyalurkan kredit.

Terkait dengan itu, pemeritah dan DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini salah satunya mengatur ketentuan mengenai hapus buku dan hapus tagih terhadap piutang macet UMKM.

Baca JugaSuku Bunga Tinggi Tekan UMKM

Sebagaimana diatur dalam Pasal 250, bank atau lembaga keuangan non-bank, baik berbentuk badan usaha milik negara (BUMN) maupun badan usaha milik daerah (BUMD) dapat melakukan penghapusan buku dan penghapusan tagih terhadap piutang macet UMKM demi mendukung akses pembiayaan.

“Yang seperti itu, biasanya, sosialisasi terhadap pelaku usaha minim di Indonesia. Jadi, kendalanya sebenarnya setiap program pemerintah ada di sosialisasi, implementasi, dan pengawasan,” ujar Hermawati.

Ia berharap, kebijakan hapus buku dan hapus tagih dapat menyasar para pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan. Apalagi, dalam praktik sebelumnya, kebijakan ini hanya cenderung dinikmati oleh pelaku UMKM yang sama sekali tidak lagi memiliki aset, alih-alih mereka yang masih menjalankan usahanya.

Kebijakan pemerintah

Sementara itu, pemerintah tengah berupaya meningkatkan akses pembiyaan terhadap UMKM. Upaya ini salah satunya dengan menurunkan suku bunga pinjaman Program Membina Keluarga Sejahtera (Mekar) milik PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dari kisaran 18-25 persen menjadi 8 persen.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, kebijakan ini merupakan arahan dari Presiden untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya para perempuan pelaku usaha ultramikro dan supermikro yang menjadi nasabah PNM Mekar.

"Pemerintah memberikan subsidi sekitar 10 persen, sehingga terjadi penurunan suku bunga pinjaman menjadi 8 persen," ujarnya dalam siaran pers, Senin (22/6/2026).

Selama lebih dari satu dekade, jutaan nasabah PNM Mekar masih menanggung biaya pinjaman yang relatif tinggi. Biaya ini dipengaruhi oleh model pendampingan, pembinaan, serta pemantauan terhadap perkembangan usaha para nasabah.

Maka dari itu, pemerintah mengambil langkah untuk meringankan beban pembiayaan agar para pelaku usaha memiliki ruang yang lebih besar untuk mengembangkan usahanya. Kini, Maman melanjutkan, kebijakan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan mempersiapkan payung hukum.

Di sisi lain, dukungan juga diberikan oleh BI melalui “Program Transformasi Kewirausahaan UMKM Terpadu untuk Penciptaan Lapangan Kerja dan Ekonomi Kerakyatan”. Program ini menyasar empat sektor, meliputi industri kopi, wastra nusantara, pengolahan usaha air minum oleh pesantren, serta pertanian berbasis teknologi.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, program tersebut diharapkan dapat menghasilkan dampak nyata melalui penciptaan wirausaha yang mampu menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi kerakyatan.

“Meningkatnya risiko ketidakpastian ekonomi global, menuntut kemandirian ekonomi Indonesia melalui penciptaan wirausaha baru dan peningkatan kapasitas UMKM,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Baca JugaDorong Pembiayaan, Perbankan Perkuat Ekosistem UMKM


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dedi Mulyadi Buka Sayembara Rp250 Juta untuk Tangkap Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Duplik Jadi Pembelaan Terakhir, Nadiem Sebut Dituntut Lebih Besar dari Teroris
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Permintaan Maaf Bezzecchi Buntut Tampar Marshal di MotoGP Ceko
• 21 menit lalumedcom.id
thumb
Kronologi Wanita Disekap-Dianiaya 3 Tahun di Bandung
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
GIAMM: Perakitan EV di RI Belum Banyak Libatkan Pemasok Komponen Lokal
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.