Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas, Purbaya Bakal Buru Otak Penyelundupan di Jakarta & Kalbar

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengungkap temuan dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) di Jakarta dan Kalimantan Barat. Terduga pemilik dan pengedar barang ilegal ini masih dalam pengejaran. 

Penindakan di Jakarta dan Kalimantan Barat ini dilakukan terpisah. Awalnya, otoritas kepabenan dan cukai menemukan adanya 43 peti kemas yang diduga mengangkut impor pakaian bekas ilegal di Tanjung Priok, Jakarta. Dari temuan itu, penindakan dilanjutkan ke Kalimantan Barat dan menemukan dua gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan balepress dalam jumlah besar.

"Pemerintah akan menelusuri pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat, serta pihak terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026). 

Purbaya menjelaskan bahwa kegiatan penindakan ini bermula dari laporan intelijen atas dugaan pengiriman balepress menggunakan kapal rute Pontianak-Tanjung Priok. Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal, sebanyak 46 kontainer berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mengangkut general cargo, barang pindahan, serta mie instan, kemudian dipindai lebih lanjut dengan mesin scanner.

Hasilnya, 43 dari 46 kontainer ditemukan terindikasi berisi balepress. Sampai Senin (22/6/2026) sore, pemeriksaan fisik telah dilakukan terhadap 19 dari total 43 peti kemas dengan isi 2.067 bale meliputi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas.

"[Estimasi awal] total muatan pada 43 kontainer diperkenalkan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar," ungkapnya.

Baca Juga

  • Pemerintah Dikabarkan Tarik Bertahap Dana SAL di Himbara, Begini Respons Purbaya
  • Purbaya Dorong Repatriasi Harta via Patriot dan Merah Putih Bond, Ada Risiko Pencucian Uang?
  • Soal Pemangkasan DBH 2026, Purbaya Sebut Hanya Warisi Kebijakan Sri Mulyani

Berdasarkan hasil temuan di Tanjung Priok, Bea Cukai melakukan tindak lanjut dengan menelusuri asal usul barang di Kalimantan Barat. Otoritas lalu menelusuri asal barang hingga dua gudang yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.

Dari dua penindakan di Kalimantan Barat ini, tim gabungan mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal dengan nilai ekonomis sekitar Rp8 juta per bale. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp16,48 miliar.

Sampai saat ini, lanjut Purbaya, Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan dan distribusi barang ilegal tersebut. Pemerintah akan menelusuri pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat serta pihak terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta.

Tidak hanya itu, Purbaya mengaku tengah mencari cara hukum untuk menahan kapal yang diduga terlibat dalam peredaran pakaian bekas impor ilegal ini. Ke depan, Purbaya juga menyatakan bakal menambah efek jera bagi pelaku peredaran barang ilegal ini.

"Saya yakin di masa lalu dia hanya lepas, yang ditahan barang-barangnya saja. Sekarang kami akan lakukan seperti di darat. Kalau ada produsen, penjual, pelaku rokok ilegal, sekarang ditahan mobil dan sopirnya untuk menimbulkan efek jera. Di sini [pelabuhan] juga sama, saya akan kerjakan seperti itu," tegas Purbaya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama menyebut pakaian bekas ini tidak langsung masuk ke Indonesia dari negara lain, melainkan melalui transit di kawasan perbatasan.

"Ini sedikit demi sedikit dikumpulkan. Terbukti kami bisa mendapatkan gudang penimbunannya. Nah, dari gudang penimbunan ini diangkut melalui kapal," jelas Djaka.

Sebagai tindak lanjut, praktik impor pakaian bekas ilegal ini  diduga melanggar ketentuan Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang (UU) No.17/2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Upaya penindakan ini turut melibatkan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan, serta Korwas Penyidik Polri. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Strategi Digital Jadi Penopang Pertumbuhan Bisnis Asuransi
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tanda Kamu Sedang Berhadapan dengan Orang IQ Rendah
• 3 menit lalubeautynesia.id
thumb
Sempat Dikabarkan Tewas, Ojol Korban Tabrak Lari BMW di Jakbar Selamat tapi Alami Luka-luka
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Sarwendah Sambangi Komnas Perempuan, Cari Solusi demi Menjaga Kepentingan Anak
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Motif Bom Molotov di Koja: Pelaku Cemburu Mantan Istri Punya Pacar Baru
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.