Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyambut positif implementasi kebijakan potongan biaya aplikasi sebesar 8% yang mulai efektif berlaku pada 1 Juli 2026.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono memberikan apresiasi atas komitmen perusahaan aplikasi transportasi online GoTo dan Grab.
Igun menilai, langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 27 /2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, sekaligus menjadi momentum penting dalam mewujudkan ekosistem transportasi digital yang lebih berkeadilan bagi para pengemudi ojek online di Indonesia.
“Implementasi kebijakan ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online di Indonesia,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Garda Indonesia juga menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut secara konstruktif bersama pemerintah dan seluruh perusahaan aplikasi, sehingga implementasinya dapat berjalan secara optimal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk pengawasan partisipatif, Garda Indonesia telah menyiapkan infrastruktur digital untuk memantau pelaksanaan implementasi potongan biaya aplikasi ojol 8% di lapangan.
Baca Juga
- Tok! GoTo-Grab Berlakukan Potongan Ojol 8% Mulai 1 Juli 2026
- Naskah Perpres Ojol soal Potongan 8% Tak Kunjung Terbit, Ini Kata Menhub
- Kemendag Atur E-Commerce di Aplikasi Ojol, Begini Tanggapan Grab Indonesia
Melalui website resmi Garda Indonesia, masyarakat dan para pengemudi dapat menyampaikan laporan maupun pengaduan apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam penerapan kebijakan tersebut.
Untuk mendukung fungsi pengawasan tersebut, Garda Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) Implementasi 8% Perpres No. 27/2026 yang membuka kanal pengaduan melalui website resmi www.gardaindonesia.or.id.
"Garda Indonesia berharap implementasi kebijakan ini dapat berjalan secara konsisten, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi,” tambahnya.
Garda Indonesia menilai keberhasilan implementasi Perpres akan menjadi tonggak penting dalam menciptakan hubungan kemitraan yang lebih sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan antara perusahaan aplikasi dengan para pengemudi transportasi online di Indonesia.
Sebelumnya, Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra menyampaikan kebijakan sesuai dengan tuntutan dari aksi massa pada 1 Mei 2026, sekaligus memberikan kesejahteraan kepada mitra ojek online.
"Jadi mulai aktif tanggal 1 Juli 2026 GoTo, Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua," kata Catherine di Gedung Nusantara III DPR RI.
Adapun, melalui kebijakan tersebut yang mengamanatkan agar potongan aplikator turun menjadi 8%, sehingga pengemudi ojek online dapat menerima 92% pendapatan per transaksi.
Saat ini ojol harus merasakan potongan lebih dari 20% dalam setiap transaksi. Berdasarkan pengalaman Bisnis, dengan tarif yang dibayar oleh penumpang senilai Rp30.000, pengemudi hanya mendapatkan Rp22.600.
Artinya, apabila potongan hanya 8%, dengan tarif yang sama, ojol hanya dapat potongan Rp2.400 dan menerima sekitar Rp27.600.





