KPK Dalami Aliran Uang Gratifikasi kepada Nabil Husein dan Ayahnya

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa DPR RI sekaligus Presiden Borneo FC Samarinda Nabil Husien Said Amin Al Rasyidi, dan ayahnya, Said Amin, sebagai saksi pada Selasa (23/6/2026).

Pemeriksaan Nabil untuk menelusuri aliran uang kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Konon, Ini Tujuan Polisi Kasih Rp 20 Juta ke Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran, Oalah


Eks Bupati Kukar Rita Widyasari usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10). Rita menjadi tersangka TPK menerima gratifikasi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metrik ton produksi oleh tersangka.

BACA JUGA: Pengakuan Pengemudi BMW yang Tabrak Lari Ojol di Meruya, Oalah

"Penyidik juga menelusuri terkait dengan aliran uang dari penerimaan tersebut," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis.

Penyidik KPK juga mendalami proses penerbitan perizinan produksi pertambangan, pengelolaan hasil produksi pertambangan, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan.

BACA JUGA: Polisi Rilis Foto DPO Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung, Nih Tampangnya

"Jadi, proses bisnis dalam pengelolaan batu bara ini didalami kepada para saksi tersebut," katanya.

Dia juga mengatakan penyidik KPK meminta keterangan para saksi untuk menelusuri aset yang berkaitan dengan tersangka korporasi pada kasus tersebut.

Materi yang sama turut didalami kepada empat orang saksi lainnya, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sukotjo, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono, AUL selaku ASN BPKAD Kutai Kartanegara, serta CIC selaku ASN Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim.

Kasus ini berawal dari penetapan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selama proses penyidikan, KPK menyita 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan tersebut diumumkan pada 6 Juni 2024.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.(ant/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi kembalikan motor pengemudi ojol korban penipuan di Jakut
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Cek Harga Suzuki Jimny Bekas, Mulai Rp400 Jutaan
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Nadiem: Digitalisasi Pendidikan Bukan Agenda Pribadi, Perintah Jokowi
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Gempa M 4,2 Terjadi di Buru Selatan Maluku
• 21 jam laludetik.com
thumb
Lulus Sekolah Hukum, Perempuan Ini Justru Sukses Raup Miliaran dari Jualan Stiker! Ini Kisahnya
• 4 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.