jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Amriyata. Kejagung mengungkap alasan Tim Intelijen Kejaksaan mengamankan Amriyata.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Amriyata diduga melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas. Namun, dia tidak menjelaskan pelanggaran itu secara detail.
BACA JUGA: Akademisi Dukung Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
"Setelah ditindaklanjuti oleh tim intelijen, diduga cukup kuat adanya pelanggaran, unprocedural, tidak sesuai, tidak profesional dalam menangani pekerjaan. Ada conflict of interest (konflik kepentingan)," katanya di Jakarta, Selasa (23/6).
Dia mengatakan bahwa saat ini Amriyata masih diperiksa lebih lanjut oleh Tim Intelijen Kejagung.
BACA JUGA: Namanya Dicatut dalam Isu MBG, Kajari Purwakarta Pastikan Hoaks
"Kalau itu (hasil pemeriksaan, red.) pelanggaran etik, berarti diserahkan ke Bidang Pengawasan. Kalau memang ada proses pidananya, diserahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” ungkapnya.
Amriyata merupakan jaksa karier yang belum lama menjabat sebagai kepala Kejari Serdang Bedagai.
BACA JUGA: Buntut Polemik Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Mutasi Kajari Karo Danke Rajagukguk
Dia resmi dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang saat itu dijabat Harli Siregar pada 5 November 2025 di Aula Kejati Sumut.
Dalam jabatan tersebut, Amriyata menggantikan Rufina Ginting yang mendapat promosi sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Sebelum dipercaya memimpin Kejari Sergai, Amriyata menjabat sebagai Kajari Lingga yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Karier Amriyata sebagai jaksa dikenal banyak dihabiskan pada berbagai satuan kerja kejaksaan di daerah sebelum akhirnya dipercaya menduduki jabatan kepala kejaksaan negeri. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi




