Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terus memburu buron Eddy Tansil, terpidana korupsi pembobolan Bank Bapindo yang telah melarikan diri selama 30 tahun. Selain melacak keberadaan Eddy Tansil, Kejagung fokus melacak aset untuk memulihkan kerugian negara.
"Sampai saat ini kita sedang berusaha, tapi sampai saat ini belum dapat," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Anang menyebut, meski pelaku belum tertangkap, penyitaan sejumlah aset milik Eddy Tansil berupa uang hingga tanah terus dilakukan. Hal itu guna memulihkan kerugian keuangan negara.
"Tapi kita kan yang paling utama, di samping mencari orangnya, kita kan juga berusaha menyelamatkan aset yang sudah diambil," tegas Anang.
Terkait informasi lokasi keberadaan Eddy Tansil melalui pihak keluarga, Anang menyebut tim penyidik belum mendapat titik terang. Diketahui pihak keluarga sempat menyerahkan aset secara sukarela beberapa waktu lalu.
"Sudah (tanya keluarga), belum dapat," imbuhnya.
Sebagai informasi, Eddy Tansil merupakan terpidana korupsi di era Orde Baru terkait kasus pembobolan Bank Bapindo. Eddy dinyatakan terbukti menggelapkan duit USD 565 juta (Rp 10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini) melalui kredit Bank Bapindo.
Perbuatannya itu dilakukan melalui perusahaan Golden Key Group. Pada 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Tansil. Eddy Tansil tetap dihukum bersalah hingga tingkat kasasi yang diputus pada 1995.
(ond/rfs)





