JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menilai dugaan penyekapan seorang perempuan berinisial YTR selama 3 tahun di Bandung, Jawa Barat, secara umum memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia, meski masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
"Kalau secara umum sudah memenuhi pelanggaran-pelanggaran? Iya, karena seseorang memiliki hak untuk bebas bergerak," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Sofia Alatas di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Baca juga: Wakil Ketua DPR Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyekapan di Bandung
Sofia mengatakan setiap orang memiliki hak untuk bergerak tanpa mengalami pembatasan secara sepihak. Menurut dia, tindakan membatasi kebebasan seseorang hingga tidak dapat bergerak atau beraktivitas secara normal pada prinsipnya bertentangan dengan hak asasi manusia.
Meski demikian, ia menegaskan Kementerian HAM belum dapat menyimpulkan secara resmi bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM karena masih memerlukan pendalaman.
"Jadi, kita tidak bisa mengatakan langsung ini pelanggaran HAM. Kalau secara kasat mata ini pelanggaran HAM, tetapi kita tetap harus melihat kondisi yang sebenarnya terjadi. Setelah itu baru kementerian mengeluarkan rekomendasi dan kebijakan yang diperlukan," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Wanita di Majalaya Bandung
Terkait penanganan lebih lanjut, Sofia mengatakan Kementerian HAM, baik melalui kantor wilayah maupun kantor pusat, akan melakukan pendalaman apabila ditemukan kasus yang menjadi kewenangannya.
"Biasanya begitu ada kasus, langsung ada perintah untuk turun. Bisa kantor wilayah yang turun, bisa kami dari pusat yang turun karena kami memiliki kantor wilayah," katanya.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Baca juga: Kronologi Taufik Hidayat Ditangkap di Majalaya Usai Jadi DPO Penyekapan Wanita Bandung
Saat ditemukan, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki, serta luka ringan pada bagian tangan.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Jawa Barat.
Polisi menyatakan akan segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pria berinisial TH yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Hendra Rochmawan mengatakan penyidik saat ini masih melakukan proses penetapan tersangka sebelum menerbitkan DPO terhadap terduga pelaku.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




