REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Aparat penegak hukum didesak untuk mengusut tuntas dan menghukum seberat-beratnya terduga pelaku berinisial TH yang disebut-sebut menganiaya dan menyekap seorang perempuan berinisial YTR selama tiga tahun di kamar kosnya di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Anggota Komisi 3 DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mengungkapkan, tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
Baca Juga
Founder KedaiKopi: Aspirasi Publik Perlu Dibaca sebagai Masukan untuk Kebijakan Ekonomi
Mengapa Daging Ulama Diibaratkan Beracun?
Berdialog dengan Dajjal
“Perbuatan ini sangat keji dan tidak dapat ditoleransi. Aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku. Korban telah mengalami penderitaan yang luar biasa akibat dugaan penganiayaan dan penyekapan yang berlangsung selama bertahun-tahun,” kata Gus Falah dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, perbuatan tersebut merupakan bentuk penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP. Dalam ketentuan tersebut, penganiayaan berat didefinisikan sebagai tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka berat pada korban dan dapat diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
“Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan korban mengalami kondisi yang sangat memprihatinkan. Aparat harus menerapkan pasal-pasal yang relevan secara maksimal agar memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tegas dia.
Sekretaris Umum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) PDIP, Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah. - (Dok DPR)