Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait dinamika pelaksanaan surat utang khusus Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang dinilai memberikan impunitas hukum ke investor.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan Patriot dan Merah Putih Bond merupakan kebijakan yang telah diatur dalam UU PPSK.
Di samping itu, dia juga sempat menyinggung Satgas PKH. Hanya saja, Anang tidak memerinci keterkaitan Satgas PKH dengan surat utang khusus itu.
"Itu kan sebuah kebijakan, pertama itu kan kebijakan pemerintah. Kedua juga, itu di dalamnya PKH," ujar Anang di Kejagung, Selasa (23/6/2026).
Dia juga menyatakan masih harus melakukan pengecekan kepada biro hukum soal pelibatan korps Adhyaksa dalam penyusunan revisi UU PPSK ini.
"Nanti kita tanyakan ke bagian biro hukum ya," pungkasnya.
Baca Juga
- Ekonom Soroti Imunitas Investor Patriot Bond, Berisiko Ganggu Iklim Investasi RI
- Pemerintah Janji Selektif Meski Investor Patriot Bond Dapat Perlindungan Hukum
- Purbaya: UU P2SK Jamin Asal Dana Pembeli Patriot Bond Tak Diutak-atik
Dalam catatan Bisnis, penerbitan Patriot Bond menjadi salah satu dari 17 pembahasan yang masuk ke dalam revisi Omnibus Law Sektor Keuangan ini. Pemerintah dan DPR lalu sepakat untuk menyisipkan satu pasal yakni 50A yang khusus mengatur soal Patriot Bond.
Pada pasal 50A ayat (2), Danantara dapat menerbitkan surat utang dan surat utang khusus, mencakup Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Kemudian, pada ayat (4), UU tersebut mengatur pembelian oleh terhadap Patriot maupun Merah Putih Bond adalah transaksi yang sah pada sistem keuangan nasional.
Investor sebagaimana dimaksud oleh butir ayat tersebut turut termasuk WP yang sudah mengikuti Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Di sisi lain, negara turut menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus oleh investor dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan serta gugatan secara perdata.
"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud, dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," bunyi Pasal 50A ayat 5 UU PPSK Tahun 2026, dikutip Selasa (23/6/2026).
Tidak hanya itu, data dan informasi dari kegiatan yang dilakukan tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.
Namun, UU P2SK menekankan bahwa perlindungan yang ditawarkan Negara ini hanya berlaku bagi pembelian Patriot dan Merah Putih Bond di pasar perdana alias pasar primer.





