jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri menekankan pentingnya penyusunan basis data potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang akurat dalam menentukan Proyeksi Pendapatan Asli Daerah pada Penyusunan APBD, serta sebagai langkah awal dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Langkah ini dilakukan guna mengatasi rendahnya tax ratio daerah serta mengubah pola penetapan target PDRD yang selama ini dinilai belum berbasis data riil," ungkap Direktur Pendapatan Daerah Teguh dalam acara "Workshop Permasalahan Perhitungan Data Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah" yang berlangsung di Jakarta, pada Jumat (19/6/2026).
BACA JUGA: Gelar Rapat Evaluasi, Ditjen Keuda Kemendagri Bahas Pelaksanaan Opsen PKB dan BBNKB
Forum yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi/BKPM, serta para Kepala Badan Pendapatan Daerah ini bertujuan mencari solusi atas kendala teknis pemetaan potensi pendapatan di lapangan.
Untuk memutus siklus tersebut, pemerintah daerah diwajibkan membangun basis data potensi PDRD yang komprehensif.
BACA JUGA: Ditjen Keuda Kemendagri Awasi Perubahan APBD TA 2025
Basis data ini berfungsi sebagai fondasi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan analisis potensi, memetakan sumber pendapatan baru, serta merumuskan kebijakan pemungutan yang lebih efektif dan efisien.
Saat ini, pengelolaan sektor PDRD masih membentur sejumlah tantangan klasik di lapangan. Selain rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, Pemda juga dihadapkan pada minimnya integrasi data serta keterbatasan sistem pengelolaan yang efisien. Melalui ketersediaan basis data yang valid, kendala-kendala tersebut diharapkan dapat segera teratasi.
BACA JUGA: Konon, Ada Kabupaten & Kota yang Pakai 70 Persen APBD Buat Belanja Pegawai
"Dengan adanya basis data yang lengkap dan terintegrasi, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih mudah dalam mengidentifikasi potensi pajak dan retribusi, serta merencanakan strategi pengumpulan yang lebih efektif dan efisien," lanjut Teguh.
Akselerasi pemetaan potensi PDRD ini menjadi krusial mengingat fondasi pembiayaan yang kuat merupakan syarat utama penyelenggaraan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
Selama ini, struktur APBD di banyak daerah masih menunjukkan ketimpangan, di mana kontribusi PAD belum seimbang jika disandingkan dengan dana transfer dari pemerintah pusat.
"Gunakanlah forum ini sebagai forum untuk mencari solusi agar pemetaan potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat terwujud dan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan APBD khususnya dari sisi Pendapatan Asli Daerah," kata Direktur Pendapatan Daerah. (rhs/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Jawab Tudingan Kezaliman dalam Penangkapan Roy Suryo & Dokter Tifa
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti




