Penampakan Taufik Hidayat Penyekap Pacar saat Ditangkap, Tangan Diborgol Tali Tis

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Penampakan Taufik Hidayat Penyekap Pacar saat Ditangkap, Tangan Diborgol Tali TisNasional | inews | Selasa, 23 Juni 2026 - 21:23Dengarkan Berita

BANDUNG, iNews.id – Beredar foto penampakan Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap pacarnya berinisial YTR di Bandung. Buron yang amat dicari ini tak berkutik setelah diringkus tim gabungan Polda Jawa Barat (Jabar), Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan dokumentasi eksklusif yang diterima dan telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian, Taufik Hidayat tampak mengenakan jaket berwarna hitam saat ditangkap petugas di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.

Tersangka terlihat pasrah duduk di kursi tengah mobil polisi dengan kondisi kedua tangan terikat erat ke belakang menggunakan borgol kabel (cable ties / tali ties).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan bahwa foto yang beredar tersebut merupakan momen sesaat setelah pelaku penyekapan YTR disergap di lapangan. "Benar (foto penangkapan tersebut)," ujar Hendra.

Hendra menjelaskan, pengepungan dan penangkapan tersangka dilakukan oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Umum di bawah wilayah hukum Polres Bandung.

Baca Juga:9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla Tiba di Jakarta Minggu Sore

"Membenarkan keberhasilan Polda Jabar menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan, Taufik Hidayat, di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di Majalaya," kata Hendra.

Saat ini, pelaku tengah dikawal ketat di dalam kendaraan operasional petugas untuk dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Jabar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dijerat Pasal Berlapis Termasuk KUHP Baru

Sebelumnya, nama Taufik Hidayat menjadi sorotan publik setelah aksi kejamnya menyekap YTR sejak tahun 2023 terbongkar. Korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dengan luka di sekujur tubuh hingga mengalami kebutaan permanen pada kedua matanya.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, menegaskan bahwa status TH sudah resmi naik sebagai tersangka sejak beberapa hari lalu berdasarkan alat bukti yang kuat di tempat kejadian perkara (TKP) Cileunyi.

Pihak kepolisian memastikan akan menjerat pria berumur 30 tahun tersebut dengan pasal berlapis yang berat. “Beberapa hari yang lalu, tersangka TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Kami terapkan Pasal 466 KUHP baru beserta pasal penyekapan kepada yang bersangkutan,” kata Irjen Pol Rudi Setiawan.

Baca Juga:Eks Komisioner KPU Sebut Ambang Batas Parlemen Idealnya Nol Persen

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengapresiasi gerak cepat jajaran Polda Jabar yang berhasil menangkap Taufik Hidayat (30). 

Apresiasi tersebut disampaikan Dedi Mulyadi melalui sebuah unggahan video di akun Instagram resminya, @dedimulyadi71, Selasa (23/6/2026). 

"Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, penegakan hukum, dan nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran," ujar Dedi Mulyadi.

Mantan Bupati Purwakarta itu pun mengutuk keras tindakan keji pelaku dan berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya bagi korban YTR. 

"Semoga saudara Taufik Hidayat mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang telah melanggar batas-batas kemanusiaan. Sukses untuk jajaran Polda Jabar," tegas Dedi.

Tragedi Penyekapan Sejak 2023

Kasus yang menimpa YTR (29) ini memang tengah menjadi sorotan tajam publik di Jawa Barat. Korban sebelumnya sempat dilaporkan hilang misterius oleh pihak keluarganya sejak tahun 2023 lalu.

Baca Juga:Seluruh Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Tanah Suci, Pemerintah Fokus Siapkan Armuzna

Setelah bertahun-tahun tanpa kabar, sandiwara mengerikan ini terbongkar. YTR ditemukan dalam kondisi yang sangat mengenaskan di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi. 

Selain mengalami trauma psikologis yang sangat berat, korban menderita luka fisik parah di sekujur tubuhnya akibat penganiayaan konstan, serta harus menerima kenyataan pahit mengalami kebutaan permanen pada kedua matanya akibat ulah biadab pelaku. 

Saat ini, Taufik Hidayat sudah dijebloskan ke tahanan Mapolda Jabar dan dijerat menggunakan Pasal 466 KUHP baru terkait penganiayaan berat serta pasal penyekapan dengan ancaman hukuman berlapis.

#jabar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia’s Economy Has Weathered Global Turmoil: Purbaya
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gol-Gol Terbaik Sepanjang Sejarah Piala Dunia versi teman kumparan
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Komnas Perempuan di Kasus Penyekapan Wanita Bandung: Kekerasan Berbasis Gender
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Lima Atlet Binaan KONI DKI Jakarta Terima Penghargaan DPRD atas Prestasi Emas di SEA Games 2025 Thailand
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Tunjangan Profesi Guru ke-13 di Jatim Belum Cair, Total Anggaran Capai Rp270 Miliar
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.