Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah kantor biro jasa di wilayah Bali pada Selasa (23/6/2026).
Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Advertisement
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kantor biro jasa yang disasar tersebut memang kerap memberikan layanan pengurusan dokumen keimigrasian di wilayah Bali.
"Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di wilayah Bali. Ada satu kantor biro jasa yang memang sering kali memberikan jasa-jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali dilakukan penggeledahan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan erat dengan perkara ini.
"Barang bukti yang diamankan tersebut nanti akan dilakukan ekstraksi, ditelaah, dianalisis untuk membantu penyidik dalam memperkuat alat bukti yang sudah didapatkan sebelumnya," ucap Budi. Ia menambahkan, KPK juga mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengonfirmasi temuan barang bukti tersebut.
Tindakan hukum ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penggeledahan sebelumnya. Pada akhir pekan lalu, Sabtu (20/6/2026), KPK juga telah menggeledah tiga lokasi berbeda di Pulau Dewata.
Ketiga lokasi yang digeledah sebelumnya adalah PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dari sana, petugas mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen keimigrasian.




