Eks PPK Kasus Suap DJKA Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan KPK

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, MEDAN - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Muhammad Chusnul, dijatuhi vonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan atas kasus suap proyek jalur kereta api senilai Rp 13,08 miliar.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Chusnul terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh sepanjang periode 2021–2023.

BACA JUGA: KPK Tunggu Jadwal Ulang Pemeriksaan Eks Menhub Budi Karya Terkait Kasus Suap DJKA

Total aliran dana suap yang masuk ke kantong terdakwa mencapai Rp 13,08 miliar.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Chusnul dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu di Pengadilan Negeri Medan, Senin.

BACA JUGA: KPK Dalami Aliran Dana Proyek Rel Kereta Medan–Surabaya dalam Kasus Suap DJKA

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun.

Majelis hakim menyatakan Chusnul terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh pada periode 2021–2023 dengan total nilai suap mencapai Rp 13,08 miliar.

BACA JUGA: Anak Usaha PT KAI dan Istana Putra Agung jadi Tersangka Korporasi Suap DJKA

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari," kata hakim.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 13,08 miliar, dikurangi Rp 150 juta yang telah dititipkan kepada KPK.

Sisa uang pengganti wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila hasilnya tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana penjara pengganti selama tiga tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan menghambat pembangunan infrastruktur perkeretaapian yang berdampak pada kepentingan masyarakat.

Sementara itu, hal yang memberatkan adalah terdakwa menikmati hasil tindak pidana dalam jumlah besar. Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengasuh Ponpes di Demak Jadi Tersangka Usai Cabuli Santriwati
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Sebanyak 4.681 Jamaah Haji Asal Riau Telah Kembali ke Tanah Air, Enam Orang Masih di Arab Saudi
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Pemerintah Akan Komunikasi ke Pengelola SPPG yang Protes MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Kronologi 2 Pemotor Adu Banteng hingga Tewas Terbakar di Kutai Timur
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Pemkab Jeneponto Apresiasi Kafilah yang Berpartisipasi di MTQ XXXIV Sulsel 2026
• 17 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.