KPK Didesak Usut Anggota BPK Usai Namanya Muncul dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kemunculan foto Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam persidangan kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memantik sorotan publik.

Foto tersebut ditampilkan dalam persidangan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang dugaan suap impor Bea Cukai pada 12 Juni 2026, jaksa KPK menampilkan foto Nyoman Adhi Suryadnyana di hadapan majelis hakim dan terdakwa John Field.

BACA JUGA:Desakan Audit Menyeluruh PT PPI Menguat, KPK hingga BPK Diminta Bergerak

Selain itu, nama Nyoman juga disebut muncul dalam kontak telepon mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, dengan label “John Nyoman BPK BR”.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Nyoman dalam perkara tersebut.

Menurut Uchok, kemunculan nama pejabat BPK dalam persidangan menimbulkan tanda tanya besar terkait posisi dan peran seorang pejabat tinggi negara yang memiliki fungsi pengawasan keuangan negara.

BACA JUGA:KPK Diminta Dalami Dugaan Keterlibatan Pimpinan BPK dalam Pusaran Korupsi Bupati Muara Enim

“Apakah Nyoman hanya sekadar jembatan perkenalan, atau ia benar-benar terlibat dalam aliran suap dan penyalahgunaan wewenang?” ujar Uchok, Selasa, 23 Juni 2026.

Ia menilai fakta tersebut tidak bisa dianggap sepele, terlebih terdapat dugaan bahwa Nyoman berperan mempertemukan pengusaha importir dengan pejabat Bea Cukai.

“Fakta bahwa nama Nyoman muncul di persidangan, apalagi disebut sebagai pihak yang memfasilitasi perkenalan antara pengusaha importir dengan pejabat Bea Cukai, patut dipertanyakan karena berpotensi menyimpang dari tugas dan fungsi Anggota BPK,” katanya.

BACA JUGA:BPK Apresiasi Kinerja BULOG, Capaian Pengadaan Gabah dan Beras Dalam Negeri Tembus 77 Persen

Uchok menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, lembaga tersebut memiliki tugas utama melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Karena itu, anggota BPK semestinya fokus pada fungsi audit dan pengawasan.

“Seorang Anggota BPK seharusnya fokus pada fungsi audit dan pengawasan, bukan menjadi perantara atau penghubung antara pelaku usaha dengan pejabat di lingkungan yang diawasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika benar terdapat peran dalam mempertemukan pihak-pihak terkait, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan pengaruh jabatan.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polres Tuban Gelar Bakti Kesehatan, Layani Masyarakat hingga Penyandang Disabilitas
• 52 menit laluberitajatim.com
thumb
Ekspor Sri Lanka Tumbuh 6 Persen pada Awal 2026 Meski Dihantam Tekanan Ekonomi Global
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Resmi! Gennaro Gattuso Jadi Pelatih Baru Lazio
• 27 menit lalumedcom.id
thumb
Buntut Bocoran Sony Sanjaya, Kejagung Potensi Minta Klarifikasi Nanik S Deyang
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ambisi Besar Ekonomi Hijau Kalsel, Bagaimana Strateginya?
• 3 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.