Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 102 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya dalam kurun 2 bulan terakhir. Sebanyak 121 tersangka ditangkap.
"Ini merupakan hasil pengungkapan Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek jajaran selama periode Mei hingga Juni 2026. Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara konsisten terhadap para pelaku peredaran narkotika maupun obat keras ilegal," kata Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (23/6/2026).
Kusumo menjelaskan dari total 102 kasus yang diungkap, sebanyak 78 kasus merupakan tindak pidana narkotika. Sementara 24 kasus lainnya terkait peredaran obat keras atau obat berbahaya tanpa izin.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 121 tersangka, terdiri dari 119 laki-laki dan 2 perempuan. Barang bukti yang disita antara lain ganja sebanyak 156,29 gram, sabu sebanyak 2.329 gram, ekstasi sebanyak 5 gram, tembakau sintetis sebanyak 503,26 gram, obat keras dan obat berbahaya sebanyak 52.740 butir
"Kami tidak ada kompromi terhadap peredaran obat keras dan obat berbahaya. Polres Metro Bekasi Kota akan terus konsisten melakukan pemberantasan. Jika masyarakat mengetahui adanya toko atau lokasi yang menjual obat keras tanpa izin, segera laporkan kepada kami. Kami akan tindak tegas," tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435, Pasal 436, dan Pasal 138, serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114.
(jbr/rfs)





