KPK Akan Dalami Aliran Dana Suap Bea Cukai ke Pejabat BPOM dan Kemendag

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami aliran dana suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai ke pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Aliran uang tersebut terungkap dalam sidang terdakwa Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

“Terkait dengan fakta dugaan pemberian dari PT BR kepada pihak-pihak di BPOM dan juga Kementerian Perdagangan ini juga nanti butuh dikonfirmasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Budi mengatakan, konfirmasi dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi sehingga memperkuat fakta persidangan.

Baca juga: Kasus Suap Bea Cukai Ungkap Aliran Dana ke Pejabat BPOM-Kemendag

“Baik dari saksi ataupun dari alat bukti lainnya, sehingga ini terbuka kemungkinan untuk nanti penyidikannya masih terus berkembang,” ujarnya.

Meski demikian, Budi belum memastikan jadwal pemanggilan saksi terkait pendalaman fakta persidangan tersebut.

Dia mengatakan, hal tersebut menunggu tim penyidik.

“Ya tentunya demikian. Butuh pendalaman lagi bukti-bukti lain keterangan yang bisa memperkuat keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut,” ucap dia.

Baca juga: KPK Dalami Peran Ahmad Dedi dalam Kasus Suap Bea Cukai Usai Disebut Terima Rp 30 Miliar

Aliran suap Bea Cukai

Sebelumnya, Sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai mengungkap aliran dana ke pejabat BPOM dan Kemendag.

Saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa, Ketua Tim Dokumen Importsi PT Blueray Cargo Andri, jaksa menyebutkan dana itu diberikan kepada para pejabat tersebut atas perintah pemilik PT Blueray Cargo John Field yang juga berstatus terdakwa.

"Bahwa atas perintah John Field ada memberikan sejumlah uang kepada pihak lain selain pihak-pihak yang ada di Bea Cukai untuk pihak yang ada di BPOM Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).

“Betul," jawab Andri.

Berdasarkan BAP, pemberian uang atas arahan John Field itu diserahkan langsung kepada yang bersangkutan, yakni seorang deputi dan direktur di BPOM.

“Bahwa pemberian kepada pihak BPOM ditujukan kepada Deputi Tubagus yang tadi Pak Andri sampaikan dan Direktur Partomo. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada yang bersangkutan," kata Takdir.

Namun, dalam isi BAP tersebut, Andri mengaku tidak mengetahui berapa jumlahnya karena yang tersebut sudah berada di dalam amplop.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Tuntutan 3 Tahun Penjara untuk John Field di Kasus Suap Bea Cukai


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wakil Kepala BPS RI: SE2026 Ukur Kontribusi Pendidikan bagi Ekonomi DIY
• 19 jam laludetik.com
thumb
Pendaftaran Olimpiade Bidang AI 2026 Dibuka, Siswa SMA Bisa Berebut Tiket Kompetisi AI Dunia
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo: Pemerintah Harus Bersih, Tidak Boleh Ada Korupsi
• 16 jam laludisway.id
thumb
PN Jaksel Benarkan Roy Suryo Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 29 Juni 2026
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
BEM SI Sesalkan Ketua BEM UBK Terima Rp 20 Juta, Ingatkan Integritas Gerakan Mahasiswa
• 17 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.