Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan sidang vonis perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Selasa, 30 Juni 2026.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah menyebut saat ini majelis hakim membutuhkan waktu untuk bermusyawarah setelah rangkaian persidangan.
Advertisement
"Mengingat kondisi kesehatan saya agak terganggu hari ini. Jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Selasa, 30 Juni," kata Purwanto.
"Kini tiba saatnya bagi hakim, dengan hati yang jernih dan keyakinan yang cukup, untuk bermusyawarah, menjatuhkan putusan, dan menimbang seluruh yang dialami melalui persidangan," sambungnya.
Kemudian, Purwanto juga meminta kepada Nadiem sebagai terdakwa untuk hadir pada sidang vonis sekaligus menutup agenda persidangan.
"Ya, kepada terdakwa hadir lagi pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2022," kata dia.




