Ditjen Polpum Uji Coba Instrumen Standarisasi Pembiayaan UPU di Daerah

jpnn.com
1 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Standarisasi Pembiayaan Urusan Pemerintahan Umum di Indonesia di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Jumat (12/6).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Ditjen Polpum untuk membangun sistem pembiayaan Urusan Pemerintahan Umum (UPU) yang lebih objektif, terukur, dan berkeadilan melalui penyusunan instrumen standarisasi penganggaran yang dapat diterapkan secara nasional.

BACA JUGA: Gandeng Pelajar, Ditjen Polpum Tangkal Ekstremisme Berbasis Kekerasan di Cirebon

FGD dihadiri oleh unsur internal Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum serta perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, serta kabupaten/kota di wilayah Jabodetabek.

Forum ini secara khusus difokuskan pada pelaksanaan uji coba instrumen standarisasi pembiayaan Urusan Pemerintahan Umum di daerah. Melalui diskusi dan kajian bersama, peserta memberikan masukan terhadap formula penganggaran yang disusun dengan mempertimbangkan karakteristik, kebutuhan, dan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

BACA JUGA: Dirjen Polpum Perkuat Toleransi dan Kerukunan di Kupang Melalui Gerakan Tanam Pangan

Hasil pembahasan menunjukkan bahwa struktur anggaran Badan Kesbangpol di daerah selama ini sering kali menimbulkan persepsi yang kurang tepat.

Besarnya nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen APBD tidak sepenuhnya mencerminkan kapasitas anggaran operasional yang dapat digunakan untuk menjalankan program dan kegiatan Kesbangpol.

BACA JUGA: Perkuat Persatuan, Ditjen Polpum Rangkul Mahasiswa Papua di Bali

Forum menemukan bahwa sekitar 85 hingga 90 persen dari total anggaran Kesbangpol umumnya terserap untuk Belanja Hibah yang bersifat penugasan atau titipan, seperti bantuan keuangan kepada partai politik, organisasi kemasyarakatan, serta dukungan pengamanan kepada instansi vertikal TNI dan Polri.

Kondisi tersebut menyebabkan anggaran yang benar-benar dapat dikelola langsung oleh Kesbangpol untuk melaksanakan tugas dan fungsi Urusan Pemerintahan Umum hanya berkisar antara 10 hingga 15 persen dari total anggaran yang tersedia.

Oleh karena itu, diperlukan pendekatan baru dalam penyusunan standar pembiayaan yang mampu menggambarkan kebutuhan riil penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di daerah.

Forum juga menegaskan bahwa perbaikan tata kelola pembiayaan Urusan Pemerintahan Umum memerlukan sinergi lintas unit di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Untuk itu, Ditjen Polpum telah membangun komitmen kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dalam memastikan integrasi program ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dalam pemantauan struktur APBD, serta Direktorat Jenderal Otonomi Daerah untuk mendorong kepatuhan penganggaran sebagai salah satu parameter evaluasi kinerja pemerintah daerah melalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

Selain itu, formula perhitungan proporsional yang telah disusun diharapkan dapat diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sehingga proses perencanaan dan penganggaran Urusan Pemerintahan Umum dapat dilakukan secara lebih terukur, transparan, dan berbasis data.

Melalui kegiatan ini, Ditjen Polpum berharap terwujudnya standar pembiayaan Urusan Pemerintahan Umum yang mampu memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas Kesbangpol di daerah, mendukung penguatan ketahanan nasional, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mewujudkan target pembangunan nasional. (rhs/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Jawab Tudingan Kezaliman dalam Penangkapan Roy Suryo & Dokter Tifa


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TASPEN Apresiasi Pengembalian Dana Hasil Rampasan Negara Rp 153,6 Miliar dari KPK
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Menteri PKP: KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Polisi Buru Jambret Ponsel Wanita di Jakut
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Resolusi Setop Perang Iran Disahkan Bikin Trump Berang
• 14 jam laludetik.com
thumb
Para Pemilik Mobil Diesel Lama Perlu Perhatikan Ini Sebelum Pakai B50
• 14 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.