TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pinjaman gadai di Pegadaian Syariah Pondok Jaya.
Dalam perkara tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Unit Pegadaian Syariah Pondok Jaya berinisial TAB dan seorang nasabah berinisial JI.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tangerang Selatan pada Senin (22/6/2026). Perkara ini diduga terjadi dalam periode Februari hingga Maret 2025.
Baca juga: Pemadaman Kebakaran Toko Material di Setiabudi Sempat Terkendala Kabel Menjuntai Rendah
“Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyaluran pinjaman gadai syariah,” ujar Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2026).
Dalam kasus ini, JI disebut mengajukan pinjaman gadai dengan menyerahkan 10 barang jaminan dalam 10 kontrak pinjaman gadai syariah. Pengajuan tersebut dilakukan melalui TAB.
Namun, dalam prosesnya, TAB diduga mengembalikan seluruh barang jaminan milik JI tanpa adanya pelunasan pinjaman. Perbuatan tersebut menyebabkan negara rugi.
“Kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh BPK,” kata Apreza.
TAB telah ditahan oleh penyidik Kejari Tangerang Selatan pada Senin. Penahanan dilakukan karena penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Sementara itu, tersangka JI belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik. Kejari Tangerang Selatan menyebut JI telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali, namun tidak pernah hadir.
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Baru Peredaran Obat Keras di Bekasi, Pakai Sistem Tempel dan Share Loc
Karena itu, penyidik masih melakukan pencarian terhadap JI dan akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, TAB dan JI dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 ayat (1) KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Hingga kini, Kejari Tangerang Selatan masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




