JAKARTA, KOMPAS.com – Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menganggap Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung mengalami gangguan jiwa.
Menurut dia, asumsi tersebut justru berpotensi menjadi celah yang dapat dimanfaatkan dalam proses hukum.
“Kalau sejak sekarang kita bangun spekulasi ada gangguan kejiwaan tertentu dan seterusnya, saya khawatir itu justru menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku dan penasihat hukumnya untuk meyakinkan publik dan meyakinkan pengadilan bahwa yang bersangkutan adalah orang yang sakit,” kata Reza dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (23/6/2026).
Baca juga: LPSK Beri Perlindungan dan Penanganan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung
Hingga saat ini tidak ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan pelaku memiliki gangguan kejiwaan.
Karena itu, pelaku seharusnya dipandang sebagai orang yang memahami perbuatannya dan bertanggung jawab penuh atas tindakan yang dilakukan.
Adapun anggapan pelaku mengalami gangguan jiwa dapat memengaruhi cara publik maupun aparat penegak hukum memandang kasus tersebut.
“Kalau itu impian kita bersama, maka memang kita tidak boleh punya asumsi lain. Hanya satu asumsi yang kita bangun bahwa pelaku sehat, tidak punya gangguan apa pun, waras, paham,” ujar Reza.
Reza menilai seseorang yang berupaya menghilangkan barang bukti, menyusun alibi, atau berusaha mengelabui penyidik menunjukkan adanya kesadaran terhadap konsekuensi perbuatannya.
Baca juga: Keluarga Korban Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung Minta Perlindungan LPSK
Karena itu, spekulasi mengenai kondisi kejiwaan pelaku sebaiknya tidak dikedepankan sebelum ada hasil pemeriksaan resmi dari pihak yang berwenang.
“Jelas, orang yang sakit tidak semestinya dihukum berat. Apa kita ingin membayangkan pelaku seharusnya akan mendapatkan nasib yang semudah itu? Tentu saja tidak,” kata Reza.
Motif diduga lebih ke pelampiasan emosiSelain menyoroti isu gangguan jiwa, Reza juga menilai tindakan kekerasan yang dialami korban lebih mengarah pada agresi emosional daripada motif ekonomi.
Ia mengatakan, tingkat luka yang dialami korban menunjukkan adanya pelampiasan emosi negatif seperti kemarahan, kebencian, dendam, atau sakit hati yang dilakukan secara berulang.
“Dengan bobot luka yang sedemikian parah, saya pikir kita bisa membangun simpulan sementara bahwa tampaknya ini adalah golongan agresi emosional,” ujarnya.
Menurut Reza, secara umum agresi dapat dipicu oleh dua motif, yakni agresi emosional dan agresi instrumental.
Baca juga: Dugaan Motif di Balik Penyiksaan Sadis Wanita Bandung Bukan karena Ekonomi
Agresi emosional dilakukan untuk meluapkan perasaan negatif, sedangkan agresi instrumental bertujuan memperoleh keuntungan tertentu, seperti uang atau manfaat lainnya.





