Sindikat Sabu Jaringan Sumatera-Jawa-Bali Dibongkar, 5 Tersangka Diringkus

detik.com
17 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus jaringan narkoba jaringan Sumatera-Jawa-Bali. Sebanyak 5 orang tersangka ditangkap beserta 2,1 kilogram (kg) disita polisi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial IR di sebuah apartemen kawasan Pekayon Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 5,25 gram.

"Dari tersangka IR kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain berinisial VST di wilayah Bogor Selatan. Dari tersangka ini kami menemukan barang bukti sabu sebanyak 2.065 gram atau sekitar 2,06 kilogram," ujar Kombes Kusumo, Selasa (23/6/2026).

Baca juga: Polres Bekasi Kota Ungkap 102 Kasus Narkotika 2 Bulan, Tersangka 121 Orang

Penyidik mengembangkan kasus hingga menangkap tiga tersangka lainnya, yakni MA, ASA, dan MJP, di wilayah Denpasar Timur, Bali. Dari ketiganya, polisi menyita tambahan barang bukti sabu seberat sekitar 101 gram.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, sabu yang diamankan dari tersangka VST rencananya akan dikirim ke Bali untuk diedarkan. Sementara tiga tersangka yang ditangkap di Bali diduga berperan sebagai pengedar di Bali.

"Untuk tersangka IR beroperasi di wilayah Bekasi. Namun, yang bersangkutan juga melayani pemesanan dari daerah lain. Sedangkan tersangka lainnya merupakan bagian dari jaringan yang sama," jelasnya.

Dari hasil pengembangan, polisi menduga jaringan ini memiliki jalur distribusi dari Sumatera, kemudian diedarkan di Bekasi dan sebagian dikirim ke Bali.

Baca juga: Polisi Cek Kesehatan Taufik Hidayat Penyekap Pacar di Bandung

"Ini merupakan jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Barang berasal dari Sumatera, masuk ke Bekasi, lalu sebagian didistribusikan ke Bali," ucapnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan transportasi umum sebagai sarana pengiriman barang haram tersebut. Sementara transaksi dan komunikasi dilakukan melalui media sosial Instagram (IG) guna menghindari deteksi aparat.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus tersangka VST, MA, ASA, dan MJP dikenakan Pasal 114 Ayat (2), sementara IR dikenakan Pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kelima tersangka ini bukan pengguna, melainkan pengedar yang aktif mendistribusikan narkotika. Untuk pemasok utama masih terus kami dalami dan kembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih besar," katanya.

Baca juga: 3 Pejabat Bea Cukai Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 71 M

Polisi menegaskan memerangi peredaran narkotika sekaligus menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang terus mengancam generasi muda. Pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 10.900 hingga 17.500 jiwa generasi muda.




(jbr/ygs)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tilap Duit Lelang Rp 2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
• 2 jam laludetik.com
thumb
Waka Komisi X Desak Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas, Gaji Minimal Harus Rp 5 Juta
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Kuasa Hukum Ungkap Respons Keluarga Korban Penyekapan di Bandung usai Tersangka Ditangkap Polisi
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Dunia Hari Ini: Setidaknya 18 Orang Tewas Akibat Gelombang Panas di Eropa
• 2 jam laludetik.com
thumb
Menpar Widiyanti Putri Jadi Menteri Terkaya, Punya Harta Rp 6,3 Triliun
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.