Bea Cukai Pantoloan musnahkan barang ilegal senilai Rp7, 85 Miliar

antaranews.com
19 jam lalu
Cover Berita

ANTARA - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah memusnahkan barang yang menjadi milik Negara (BMMN) hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai, sepanjang tahun 2025 dengan total nilai mencapai Rp7,85 Miliar. Kerugian negara dari hasil penindakan pelanggaran cukai tahun 2025 tersebut mencapai Rp4,48 Miliar. (M. Izfaldi/Chairul Fajri/Roy Rosa Bachtiar)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketika Komunitas Menggerakkan Ruang Publik dan Perekonomian Jakarta
• 13 jam lalukompas.id
thumb
Iran Tetapkan 3 Hari Libur Nasional untuk Pemakaman Ali Khamenei
• 13 jam laludetik.com
thumb
Jelang RUPST, Direksi REAL Borong 2 Juta Saham di Pasar
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Kebakaran Toko Material di Karet Kuningan Jaksel Padam, Kerugian Rp 1,2 M
• 21 jam laludetik.com
thumb
Dipimpin Dasco, DPR Safari ke Parpol Non-Parlemen Terkait RUU Pemilu Pekan Depan
• 2 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.