BEKASI, KOMPAS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah yang diduga beroperasi dari Bekasi hingga Bali.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 2 kilogram sabu serta menangkap lima tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial IR di sebuah apartemen wilayah Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Baca juga: Polisi Dalami Peran 4 Orang yang Ditangkap Terkait 2 Pemuda Tewas di Selokan Bekasi
"Yang pertama kami mengamankan seseorang dengan inisial IR. Ini kami amankan sabu sebanyak 5,25 gram," ujar Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap IR, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain berinisial VST di wilayah Bogor Selatan.
Dari tangan VST, polisi menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar, yakni lebih dari 2 kilogram.
"Di situ ada barang bukti kami amankan sebanyak 2.065 gram atau 2 kilogram 65 gram," kata Kusumo.
Penyelidikan kemudian berlanjut hingga polisi menangkap tiga tersangka lainnya, yakni MA, ASA, dan MJP di wilayah Denpasar Timur, Bali.
"Kami amankan di Denpasar Timur dengan barang bukti kurang lebih sebanyak 101 gram," ujarnya.
Menurut Kusumo, sabu seberat lebih dari dua kilogram yang disita dari VST rencananya akan diedarkan ke wilayah Bali. Sementara tiga tersangka yang ditangkap di Denpasar Timur diduga merupakan bagian dari jaringan yang mengedarkan narkotika di Pulau Dewata.
"Demikian juga dengan dari saudara MA, ASA, dan MJP ini juga mengedarkan di daerah Bali," katanya.
Baca juga: Kebakaran Toko Material di Setiabudi Jaksel Diduga akibat Korsleting
Ia menambahkan, IR beroperasi di wilayah Bekasi dan melayani permintaan dari luar daerah.
Polisi menduga jaringan ini memiliki jalur distribusi luas yang melibatkan Sumatera, Bekasi, hingga Bali.
"Jadi ini peredarannya di jaringan Sumatra, Bekasi, kemudian juga Bali," kata Kusumo.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku disebut memanfaatkan transportasi umum untuk mengirim barang haram tersebut. Sementara itu, transaksi dilakukan melalui media sosial.