PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum yang kini bergulir di DPR bukan sekadar rutinitas legislasi teknis yang biasa.
Di balik perdebatan pasal demi pasal, ada taruhan besar mengenai masa depan kedaulatan rakyat dan arah demokrasi kita.
Gejala yang belakangan ini mengemuka menunjukkan adanya kecenderungan legalisme otokratis, di mana instrumen hukum formal digunakan secara halus untuk menyempitkan ruang kompetisi dan memperkuat kendali elite.
Di tengah konsolidasi politik kekuasaan yang cenderung monolitik, regulasi Pemilu sering kali didesain bukan untuk memperluas hak pilih warga, melainkan demi mengamankan kepentingan politik pragmatis jangka pendek.
Oleh karena itu, reformasi hukum Pemilu harus diarahkan sebagai momentum untuk mengembalikan esensi demokrasi ke tangan rakyat, bukan membiarkannya terjebak menjadi sekadar arena transaksi para elite penguasa.
Melindungi Hak Pilih WargaAncaman nyata terhadap penyusutan ruang demokrasi terlihat dari adanya wacana pembatasan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Upaya mematok syarat akumulasi partai politik yang ketat di parlemen jelas mencederai desain orisinal konstitusi.
Baca juga: Basa-basi Safari Politik Jokowi via PSI
Padahal, Pasal 6A Ayat (1) UUD 1945 secara eksplisit menegaskan bahwa pemimpin nasional dipilih oleh rakyat secara langsung, sedangkan Ayat (2) memberikan hak pengusulan kepada partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Hak konstitusional ini diperkuat oleh Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa syarat ambang batas artifisial yang memotong hak partai politik untuk mengajukan calon adalah bentuk ketidakadilan hukum.
Senada dengan itu, Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 juga menghendaki lahirnya multi-paslon melalui mekanisme dua putaran sebagai sarana menyaring legitimasi mayoritas.
Alasan efisiensi anggaran negara yang sering diproduksi untuk membenarkan pembatasan pilihan rakyat adalah manipulasi logika, karena merawat keragaman aspirasi bangsa memang membutuhkan biaya sosiologis dan politik yang tidak boleh dinilai dari kalkulasi untung-rugi finansial semata.
Kemunduran serupa juga tampak pada manuver politik yang mengusulkan pengembalian sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Alasan klasik bahwa Pilkada langsung berbiaya mahal dan memicu korupsi massal tidak memiliki dasar logika hukum yang kuat.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi yang dihimpun Indonesia Corruption Watch sepanjang kurun waktu 2004 hingga 2018, kasus korupsi hanya menjerat sekitar sepuluh persen dari total kepala daerah yang menjabat.
Sebaliknya, catatan sejarah membuktikan bahwa pada masa Pilkada tidak langsung periode 1999 sampai 2004, praktik korupsi dan politik uang di internal legislatif justru berkembang subur sebelum instrumen penegakan hukum diperkuat.





