Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Kerugian Negara, Nadiem Layak Bebas

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menilai jaksa penuntut umum belum mengungkap sejumlah bukti penting yang menjadi dasar dakwaan selama persidangan berlangsung.

Advertisement

BACA JUGA: Nadiem: Saya Ingin Pulang ke Anak-Anak

"Padahal fakta alat bukti itu harus yang terungkap dalam persidangan. Sedangkan data-data yang disampaikan oleh distributor mengenai harga-harga di dalam persidangan berbeda. Dan kita minta nggak pernah dikasih sampai saat ini," kata Dodi kepada wartawan usai sidang duplik, Selasa (23/6/2026).

Menurut Dodi, sejumlah data yang disebut jaksa terkait dugaan aliran dana kepada Nadiem juga tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti dalam persidangan.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan asumsi yang tidak didukung alat bukti yang dapat diuji di muka persidangan.

Selain itu, Dodi menyoroti data terkait aksi stock split yang menurutnya juga tidak pernah dibuka dalam proses persidangan.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sarwendah Siapkan Bukti untuk Jawab Tuduhan Persulit Ruben Onsu Bertemu Anak
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Episode Perdana Langsung Moncer, Lautan Cinta dan Sebening Cinta Ancam Tahta Terikat Janji
• 13 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Bank Himbara Jadi Motor Ekonomi Nasional dengan Nilai Rp1.100 Triliun
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Presiden Prabowo Siapkan Dukungan Penuh untuk Timnas Indonesia, Bidik Piala Dunia 2030
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Tampang Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Keji saat Ditangkap Polisi di Bandung
• 4 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.