Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menilai jaksa penuntut umum belum mengungkap sejumlah bukti penting yang menjadi dasar dakwaan selama persidangan berlangsung.
Advertisement
"Padahal fakta alat bukti itu harus yang terungkap dalam persidangan. Sedangkan data-data yang disampaikan oleh distributor mengenai harga-harga di dalam persidangan berbeda. Dan kita minta nggak pernah dikasih sampai saat ini," kata Dodi kepada wartawan usai sidang duplik, Selasa (23/6/2026).
Menurut Dodi, sejumlah data yang disebut jaksa terkait dugaan aliran dana kepada Nadiem juga tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti dalam persidangan.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan asumsi yang tidak didukung alat bukti yang dapat diuji di muka persidangan.
Selain itu, Dodi menyoroti data terkait aksi stock split yang menurutnya juga tidak pernah dibuka dalam proses persidangan.




